Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan
Berita Terbaru

Jambi

27 Sep 2025 - 07:07 WIB

Ketum PWDPI Soroti Dana Hibah Pemkot Bandar Lampung Kepada Kejati dan Polda Lampung Diduga Jatah Pengamanan

Headline

26 Sep 2025 - 08:01 WIB

RSUDAM Lampung Dihantam Badai Kritik Hingga Warisan Masalah, Imam Ghozali: Berikan Saya Waktu Untuk Benahi

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) menunjukkan barang bukti saat gelar perkara pengungkapan kasus penjambretan di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dalam kasus tersebut polisi berhasil menangkap kedua pelaku penjambretan yang wajahnya viral tertangkap kamera yakni berinisial HAN alias Uus (23) dan MR alias Jeding (21), serta menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) menunjukkan barang bukti saat gelar perkara pengungkapan kasus penjambretan di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dalam kasus tersebut polisi berhasil menangkap kedua pelaku penjambretan yang wajahnya viral tertangkap kamera yakni berinisial HAN alias Uus (23) dan MR alias Jeding (21), serta menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Headline

26 Sep 2025 - 07:52 WIB

Kapolri Lakukan Rotasi Besar: Kombes Wira Satya Mantan Kabid Propam Polda Jambi Sekarang Jabat Dirtipidum Bareskrim Polri

Headline

26 Sep 2025 - 06:55 WIB

APMKJ Desak Polda Jambi Tertibkan PETI di Merangin: Minta Kades Sekancing & Kades Sungai Manau Segera Diperiksa

Headline

25 Sep 2025 - 14:57 WIB

Bulog Kuala Tungkal: Serap 1.069 Ton Gabah, Pastikan Harga Stabil dan Petani Terlindungi

Headline

10 Agu 2025 - 08:06 WIB

Negara Jangan Dilecehkan Terpidana, Kejaksaan Dituntut Tegas Segera Eksekusi Bos Relawan Jokowi

Headline

10 Agu 2025 - 06:23 WIB

Anggaran Dinas Kesehatan Tanggamus 127 M Diduga Dikorupsi Berjamaah

Headline

10 Agu 2025 - 05:26 WIB

Rekening Organisasi di Blokir, Ketum PWDPI: Tuding PPATK Sudah Langgar Empat UU

Headline

10 Agu 2025 - 05:24 WIB

Gandeng Kemendikdasmen RI, Muhammad Kadafi: Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Lampung

Headline

10 Agu 2025 - 05:22 WIB

Kadafi: Dari Pesantren untuk Bumi Edukasi Bank Sampah dan Limbah Rumah Tangga oleh BRIN dan Komisi X DPR RI