Menu

Mode Gelap
Keuntungan diprivatisasi, beban dipublikkan, apakah Kota Jambi “Bahagia”? Sekjen DPW PWDPI Provinsi Jambi Amri Mukti Mutapa, S.Pd Genap Berusia 30 Tahun, Pengurus Sampaikan Doa dan Harapan Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

Jambi

GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika

badge-check


					GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Perbesar

Jambi, 29 Mei 2026 – elangnusantara.com – Sekretaris DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi, Bung Muhtadin, menilai terbongkarnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berkedok penambangan pasir silika di Kabupaten Sarolangun menjadi bukti lemahnya sinergitas antara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan penindakan aktivitas pertambangan di Provinsi Jambi.

Menurut Bung Muhtadin, kasus tersebut menunjukkan adanya celah pengawasan yang sangat serius. Pasalnya, aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat diduga dapat berjalan dengan modus penambangan pasir silika tanpa terdeteksi sejak awal oleh pihak terkait.

“Kasus ini menunjukkan lemahnya sinergitas antara Dinas ESDM dan aparat penegak hukum. Sebab aktivitas tambang yang menggunakan alat berat dan berkedok pasir silika tidak mungkin berjalan begitu saja apabila pengawasan dan koordinasi antar instansi dilakukan secara maksimal,” tegas Bung Muhtadin.

Ia menjelaskan, seluruh aktivitas pertambangan mineral dan batuan wajib memiliki legalitas berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen operasional, serta titik koordinat yang jelas sesuai komoditas tambang yang dikerjakan. Karena itu, modus menggunakan nama pasir silika harus menjadi perhatian serius untuk ditelusuri legalitas maupun aktivitas nyatanya di lapangan.

“Kalau benar itu penambangan pasir silika, maka harus ada IUP yang jelas, ada pengawasan, ada laporan produksi, dan ada pemeriksaan lapangan. Jangan sampai istilah pasir silika hanya dijadikan tameng untuk menutupi praktik PETI,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa di lokasi penangkapan tidak ditemukan izin penambangan jenis apa pun, baik untuk pasir silika, emas, maupun mineral lainnya.

“Padahal sangat jelas bahwa di lokasi penangkapan tidak ada izin penambangan jenis apa pun, baik pasir silika, emas, maupun mineral lainnya. Ini jelas menjadi bukti lemahnya sinergitas Dinas ESDM dan aparat Kepolisian Daerah Jambi,” tambahnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas PETI berkedok penambangan pasir silika di wilayah Kabupaten Sarolangun dengan mengamankan satu unit alat berat excavator dan sejumlah pekerja tambang ilegal.

Bung Muhtadin menilai, munculnya modus seperti ini menunjukkan bahwa pengawasan pertambangan di Jambi masih bersifat administratif dan belum menyentuh kondisi nyata di lapangan. Padahal, aktivitas pertambangan di kawasan aliran sungai memiliki dampak besar terhadap kerusakan lingkungan serta potensi bencana ekologis.

“Jangan sampai aparat hanya bergerak setelah ada laporan atau setelah viral. Pengawasan harus aktif dan terintegrasi. Karena ketika aktivitas ilegal bisa berjalan dengan kedok usaha tambang tertentu, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah dan aparat selama ini,” katanya.

Lebih lanjut, ia meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan semata, tetapi harus menyasar pemilik modal dan pihak-pihak yang diduga terlibat maupun melakukan pembiaran terhadap aktivitas PETI tersebut.

“Penegakan hukum harus menyentuh aktor utama. Jangan hanya pekerja yang ditangkap, sementara pemodal dan pihak yang diduga membekingi justru tidak tersentuh. Kalau pola seperti ini terus terjadi, maka PETI tidak akan pernah selesai,” tegasnya.

GMNI Jambi juga mendesak Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas ESDM untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambang pasir silika maupun tambang non-logam lainnya di Kabupaten Sarolangun agar tidak dijadikan modus untuk praktik pertambangan ilegal.

“Negara tidak boleh kalah dengan praktik tambang ilegal. Dampaknya hari ini sudah sangat nyata, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, banjir, hingga jatuhnya korban jiwa akibat aktivitas PETI. Karena itu pengawasan dan sinergitas antar instansi harus diperkuat secara serius,” tutup Bung Muhtadin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekjen DPW PWDPI Provinsi Jambi Amri Mukti Mutapa, S.Pd Genap Berusia 30 Tahun, Pengurus Sampaikan Doa dan Harapan

1 Juni 2026 - 16:19 WIB

Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat

30 Mei 2026 - 18:20 WIB

FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah

30 Mei 2026 - 17:53 WIB

Warga Aur Kenali Tolak Stockpile dan Jalan Khusus, WALHI Jambi Desak Perlindungan Ruang Hidup

23 Mei 2026 - 08:19 WIB

Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot

9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Trending di Jambi