Menu

Mode Gelap
Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan Satresnarkoba Polresta Jambi Sisir Pulau Pandan, Enam Orang Positif Narkoba Diamankan Komentar Warganet Jadi Cermin Kerinduan akan Sungai Batanghari Yang Pernah Jernih di Tahun 2015 Zulhas Bantah Isu Kopdes di Tengah Laut: “Gimana Nyemennya?” Heboh! 135 Kopdes Merah Putih ‘Berada’ di Laut? Ketika Data Digital Lebih Cepat daripada Verifikasi GPM Jambi Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Program FPKM Rp8,9 Miliar di Tanjab Barat

Jambi

Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan

badge-check


					Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan Perbesar

Jambi, 8 Agustus 2026 – elangnusantara.com — Polda Jambi mengambil langkah tegas terhadap lima personelnya yang terseret dalam kasus meninggalnya Brigadir EWS, anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur).

Kelima personel tersebut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Sanksi PTDH dijatuhkan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, yakni Kamis hingga Jumat, 6–7 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, lima personel yang dijatuhi PTDH masing-masing berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

Menurut Erlan, keputusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dalam sidang etik yang menyatakan kelima personel terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri.

Pelanggaran tersebut dikenakan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri,” kata Erlan, sebagaimana diberitakan ANTARA.

Kasus ini bermula setelah Brigadir EWS ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka. Polda Jambi kemudian melakukan autopsi dan mengambil alih proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam perkembangan penyidikan, lima personel Polri tersebut bersama seorang warga sipil berinisial B ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Brigadir EWS meninggal dunia.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti dan melakukan gelar perkara.

Namun, polisi sebelumnya belum membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka maupun konstruksi lengkap perkara karena proses penyidikan masih berjalan.

PTDH Bukan Akhir Proses Hukum

Keputusan PTDH terhadap lima personel tersebut merupakan bagian dari proses penegakan kode etik internal Polri.

Sementara itu, perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kematian Brigadir EWS tetap menjadi ranah penyidikan pidana.

Artinya, pemberhentian kelima personel dari institusi Polri tidak serta-merta menghentikan proses hukum atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada mereka.

Polda Jambi sebelumnya juga mendapatkan asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri dan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara tersebut.

Polda Jambi menegaskan akan menindak personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik melalui mekanisme disiplin, kode etik maupun proses pidana sesuai dengan perbuatannya.

Langkah tersebut sekaligus menjadi ujian bagi institusi Polri dalam memastikan bahwa kasus yang melibatkan anggotanya sendiri ditangani secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

elangnusantara.com — Publik kini menunggu proses hukum selanjutnya untuk mengetahui secara terang benderang bagaimana rangkaian peristiwa yang menyebabkan Brigadir EWS meninggal dunia serta bagaimana pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

 

Sumber: https://jambi.antaranews.com/amp/berita/663529/polda-jambi-pecat-lima-personel-terkait-tewasnya-anggota-polres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polresta Jambi Sisir Pulau Pandan, Enam Orang Positif Narkoba Diamankan

6 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Komentar Warganet Jadi Cermin Kerinduan akan Sungai Batanghari Yang Pernah Jernih di Tahun 2015

6 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Zulhas Bantah Isu Kopdes di Tengah Laut: “Gimana Nyemennya?”

6 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Heboh! 135 Kopdes Merah Putih ‘Berada’ di Laut? Ketika Data Digital Lebih Cepat daripada Verifikasi

6 Agustus 2026 - 05:32 WIB

GPM Jambi Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Program FPKM Rp8,9 Miliar di Tanjab Barat

6 Agustus 2026 - 05:16 WIB

Trending di Jambi