Menu

Mode Gelap
Satresnarkoba Polresta Jambi Sisir Pulau Pandan, Enam Orang Positif Narkoba Diamankan Komentar Warganet Jadi Cermin Kerinduan akan Sungai Batanghari Yang Pernah Jernih di Tahun 2015 Zulhas Bantah Isu Kopdes di Tengah Laut: “Gimana Nyemennya?” Heboh! 135 Kopdes Merah Putih ‘Berada’ di Laut? Ketika Data Digital Lebih Cepat daripada Verifikasi GPM Jambi Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Program FPKM Rp8,9 Miliar di Tanjab Barat Terungkap! Polisi Klaim Sudah Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembobolan Pipa Pertamina

Jambi

GPM Jambi Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Program FPKM Rp8,9 Miliar di Tanjab Barat

badge-check


					GPM Jambi Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Program FPKM Rp8,9 Miliar di Tanjab Barat Perbesar

Jambi, 6 Agustus 2026 – elangnusantara.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaen (DPD GPM) Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (6/8/2026). Aksi tersebut mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyimpangan dalam penyaluran Program Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dalam aksinya, massa menyoroti pelaksanaan Program FPKM yang merupakan kerja sama antara masyarakat Desa Dusun Mudo dengan PT Rudy Agung Agra Laksana (PT RAAL) berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021.

Koordinator aksi menyampaikan, dugaan penyimpangan tersebut muncul setelah masyarakat berulang kali mempertanyakan hak mereka yang dinilai belum diterima secara utuh melalui koperasi penyalur. Persoalan ini sebelumnya juga telah memicu aksi protes masyarakat hingga ke Polda Jambi.

Menurut DPD GPM Provinsi Jambi, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program tersebut yang patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Di antaranya, nilai realisasi Program FPKM yang disebut mencapai sekitar Rp8,9 miliar untuk lahan seluas 715 hektare, sehingga setiap hektare seharusnya memperoleh alokasi sekitar Rp12,4 juta. Namun, nilai tersebut diduga tidak mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Permentan Nomor 18 Tahun 2021 mengenai nilai optimum yang ditetapkan Direktur Jenderal Perkebunan.

Selain itu, GPM juga menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian administrasi dan prosedur, mulai dari persoalan tata ruang, pembentukan kelembagaan pekebun, penetapan calon petani dan calon lokasi (CPCL), hingga mekanisme penyaluran bantuan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPD GPM juga menyoroti dugaan tidak optimalnya pengawasan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat maupun Dinas Koperasi dalam pelaksanaan program tersebut.

Nilai Bantuan Diduga Tidak Diterima Secara Utuh

Berdasarkan data yang disampaikan GPM, masyarakat disebut menerima bantuan secara bertahap, antara lain berupa uang tunai, pupuk, herbisida, dan pencairan lanjutan setelah aksi demonstrasi masyarakat pada Maret 2026.

Jika seluruh bantuan tersebut dijumlahkan, GPM memperkirakan nilai yang diterima masyarakat hanya berkisar Rp6,821 juta per hektare, atau lebih rendah dibandingkan nilai yang tercantum dalam dokumen CPCL sebesar Rp12,4 juta per hektare.

Perbedaan nilai tersebut, menurut GPM, perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam proses penyaluran dana Program FPKM.

Empat Pihak Diminta Diperiksa

Dalam tuntutannya, DPD GPM Provinsi Jambi meminta Kejati Jambi segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, yakni:

  • Ketua Koperasi Produsen Ketam Putih Desa Dusun Mudo selaku penyalur Program FPKM yang diduga tidak menyalurkan dana program secara utuh.
  • Kepala Desa Dusun Mudo yang diduga melakukan pembiaran terhadap persoalan tersebut.
  • Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dinilai tidak melaksanakan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bupati Tanjung Jabung Barat terkait dugaan pembiaran dalam proses penetapan SK Calon Petani Calon Lokasi (CPCL).

Selain melakukan aksi unjuk rasa, DPD GPM Provinsi Jambi mengaku telah menyerahkan laporan tertulis kepada Kejaksaan Tinggi Jambi mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program FPKM tersebut.

Mereka memberikan waktu selama 14 hari kepada Kejati Jambi untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Apabila belum ada perkembangan penanganan perkara, DPD GPM menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT Rudy Agung Agra Laksana (PT RAAL), Koperasi Produsen Ketam Putih, Pemerintah Desa Dusun Mudo, Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, maupun Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait berbagai dugaan yang disampaikan DPD GPM Provinsi Jambi. elangnusantara.com akan terus berupaya meminta konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polresta Jambi Sisir Pulau Pandan, Enam Orang Positif Narkoba Diamankan

6 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Komentar Warganet Jadi Cermin Kerinduan akan Sungai Batanghari Yang Pernah Jernih di Tahun 2015

6 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Zulhas Bantah Isu Kopdes di Tengah Laut: “Gimana Nyemennya?”

6 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Heboh! 135 Kopdes Merah Putih ‘Berada’ di Laut? Ketika Data Digital Lebih Cepat daripada Verifikasi

6 Agustus 2026 - 05:32 WIB

Terungkap! Polisi Klaim Sudah Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembobolan Pipa Pertamina

5 Agustus 2026 - 05:56 WIB

Trending di Jambi