Jambi, 5 Agustus 2026 – elangnusantara.com – Aparat kepolisian terus mendalami kasus dugaan pencurian minyak melalui praktik illegal tapping terhadap pipa milik Pertamina yang berada di kawasan Jalan Surya Darma KM 9, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik dikabarkan telah mengantongi identitas terduga pelaku. Meski demikian, proses penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan pembobolan pipa minyak tersebut.
Kapolsek Kotabaru, Kompol Helrawati Siregar, menyampaikan bahwa penyelidikan semakin intensif setelah pihak Pertamina secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian. Menurutnya, identitas terduga pelaku telah diketahui, namun pengungkapan kasus masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena praktik illegal tapping tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara, tetapi juga berpotensi memicu bencana besar. Berdasarkan penjelasan pihak Pertamina kepada kepolisian, pipa yang menjadi sasaran pelaku merupakan pipa bertekanan tinggi. Apabila terjadi kebocoran yang disertai percikan api, risiko ledakan dan kebakaran dapat mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
Sebelumnya, lokasi dugaan pembobolan pipa tersebut juga mendapat perhatian dari anggota DPR RI, Syarif Fasha. Dalam peninjauan lapangan, ia menilai modus yang digunakan pelaku cukup terencana, yakni dengan memanfaatkan bangunan liar sebagai tempat melakukan pembobolan pipa sehingga aktivitas ilegal tersebut sulit terdeteksi dari luar. Ia juga meminta pemerintah daerah menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di atas maupun di sepanjang jalur pipa migas demi mencegah potensi bencana.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan jalur pipa migas, termasuk mendirikan bangunan di atasnya. Warga juga diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian maupun pihak Pertamina apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur pipa.
Praktik illegal tapping merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi serta ketentuan pidana lainnya apabila mengakibatkan kerugian negara maupun membahayakan keselamatan umum. Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan kepolisian belum mengungkap identitas terduga pelaku kepada publik.
Sumber: https://jambiekspres.disway.id/amp/720046/polisi-kantongi-identitas-terduga-pelaku-illegal-tapping-pipa-milik-pertamina











