Jambi, 3 Agustus 2026 – elangnusantara.com – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Jambi telah berkembang menjadi persoalan multidimensi yang tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai upaya masyarakat mencari nafkah. Di balik alasan ekonomi yang sering dikemukakan, berbagai penelitian dan fakta lapangan menunjukkan bahwa aktivitas PETI kini telah melibatkan jaringan yang lebih kompleks, mulai dari penggunaan alat berat, permodalan besar, distribusi bahan bakar, hingga rantai perdagangan emas ilegal.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah PETI masih didorong oleh kebutuhan hidup, atau telah bergeser menjadi praktik yang dilandasi keserakahan?
Berbagai kajian akademik menunjukkan bahwa rendahnya pendapatan masyarakat, terbatasnya lapangan kerja, dan tekanan ekonomi memang menjadi faktor pendorong sebagian warga memilih bekerja sebagai penambang ilegal. Namun, penelitian juga menyimpulkan bahwa aktivitas tersebut menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan, konflik sosial, pencemaran air, hingga menurunnya kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
Di sisi lain, perkembangan PETI di Jambi memperlihatkan perubahan pola yang signifikan. Aktivitas yang dahulu identik dengan penambangan tradisional kini di banyak lokasi menggunakan excavator, mesin dompeng, investasi bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah, serta didukung jaringan distribusi dan pemasaran yang terorganisasi. Kajian hukum dan lingkungan bahkan menyebut PETI telah berevolusi menjadi aktivitas ekonomi ilegal yang bersifat eksploitatif dengan dukungan para pemodal.
Dampak yang paling nyata terlihat pada Sungai Batanghari beserta anak-anak sungainya. Sedimentasi, meningkatnya kekeruhan air, rusaknya habitat ikan, hingga potensi pencemaran logam berat menjadi ancaman serius bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sungai tersebut. Peneliti Universitas Jambi juga mengingatkan bahwa penggunaan mesin dompeng mengubah struktur dasar sungai dan merusak ekosistem perairan.
Belakangan, berbagai pihak juga menyoroti masih maraknya PETI di sejumlah kabupaten di Provinsi Jambi, termasuk Tebo, Bungo, Merangin, Batanghari, Sarolangun, dan Kerinci. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengurangi potensi penerimaan negara serta memperbesar risiko bencana ekologis.
Menanggapi persoalan tersebut, aktivis perempuan sekaligus praktisi hukum Risma Pasaribu, SH, menilai bahwa persoalan PETI tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pekerja lapangan semata.
“Negara harus melihat persoalan ini secara utuh. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai aktivitas pertambangan ilegal, mulai dari pihak yang membiayai, menyediakan alat, memasok kebutuhan operasional, hingga pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut. Apabila hanya pekerja lapangan yang diproses, sementara aktor intelektual dan pemodal tetap bebas, maka penegakan hukum tidak akan memberikan efek jera.”
Menurut Risma, dari perspektif hukum, aktivitas PETI berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai pertambangan mineral dan batubara, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta aturan lain yang relevan apabila ditemukan unsur tindak pidana lain sesuai fakta penyidikan.
“Kerusakan lingkungan bukan sekadar persoalan administratif. Ketika suatu aktivitas menghilangkan fungsi ekologis sungai, merusak hutan, mencemari air, dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas, maka negara berkewajiban hadir melalui penegakan hukum yang adil, profesional, dan tidak tebang pilih.”
Sementara itu, aktivis lingkungan Ryono menilai bahwa kerusakan ekologis akibat PETI telah memasuki fase yang mengkhawatirkan.
“Yang hilang bukan hanya pasir atau emas dari perut bumi. Yang ikut hilang adalah kualitas air, habitat ikan, kesuburan lahan, dan hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang sehat. Ketika sungai terus dikeruk tanpa kendali, maka masyarakat sebenarnya sedang kehilangan sumber kehidupan mereka sendiri.”
Ryono menegaskan bahwa alasan ekonomi memang tidak bisa diabaikan, namun kondisi tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran terhadap praktik yang menghancurkan lingkungan.
“Kita harus mampu membedakan antara masyarakat yang terpaksa bekerja karena tekanan ekonomi dengan pihak-pihak yang menjadikan PETI sebagai bisnis besar. Jika aktivitas itu sudah melibatkan alat berat, modal besar, jaringan distribusi, dan menghasilkan keuntungan yang sangat besar, maka sulit mengatakan bahwa semuanya semata-mata karena kebutuhan perut. Di situlah keserakahan mulai mengambil alih.”
Ia juga mengingatkan bahwa biaya pemulihan lingkungan jauh lebih besar dibanding keuntungan yang diperoleh dalam waktu singkat.
“Alam membutuhkan puluhan bahkan ratusan tahun untuk pulih. Namun kerusakannya bisa terjadi hanya dalam hitungan bulan. Jangan sampai generasi berikutnya hanya mewarisi sungai yang keruh, hutan yang gundul, dan lubang-lubang bekas tambang.”
Antara Bertahan Hidup dan Akumulasi Keuntungan
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa PETI di Jambi merupakan persoalan kompleks yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi, sosial, tata kelola sumber daya alam, hingga lemahnya penegakan hukum. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui operasi penertiban, tetapi juga memerlukan penyediaan alternatif mata pencaharian, penataan pertambangan rakyat yang sesuai ketentuan hukum, rehabilitasi lingkungan, serta penindakan terhadap seluruh aktor yang memperoleh keuntungan dari praktik pertambangan ilegal.
Pada akhirnya, emas memang dapat terus dicari. Namun apabila Sungai Batanghari kehilangan fungsi ekologisnya dan hutan-hutan Jambi terus terdegradasi, kerugian yang ditanggung masyarakat akan jauh lebih besar daripada nilai emas yang berhasil diangkat dari perut bumi.











