Menu

Mode Gelap
Dilema PETI di Jambi: Antara Kebutuhan Perut dan Keserakahan, Saat Sungai Batanghari Terus Menanggung Beban! Gelombang Protes Warga Menguat, Masyarakat Jambi Desak Penyelamatan Sungai Batanghari dari Kerusakan Lingkungan Extinction Rebellion Jambi Gelar Aksi Damai, Soroti Ancaman Kerusakan Sungai Batanghari Menbud Fadli Zon Tegaskan Stockpile Batu Bara Harus Keluar dari Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Jambi Kembali Mencuat, PT Jefri Abidin AB Jadi Sorotan Kacau! BNNP Jambi Amankan 1 Anggota Satpol PP Kota Jambi, Bongkar Kasus 766 Butir Pil Ekstasi

Jambi

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Jambi Kembali Mencuat, PT Jefri Abidin AB Jadi Sorotan

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Jambi, 3 Agustus 2026 – elangnusantara.com – Dugaan penyelewengan dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian mengarah pada aktivitas armada pengangkut yang beroperasi menggunakan identitas PT Jefri Abidin AB, perusahaan yang diketahui menjadi salah satu mitra pengangkutan dalam jaringan distribusi BBM Pertamina Patra Niaga.

Sorotan tersebut mencuat menyusul beredarnya informasi, dokumentasi, serta sejumlah pemberitaan yang mengangkat dugaan adanya aktivitas distribusi BBM bersubsidi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi, mulai dari depot hingga ke lembaga penyalur.

Sebagai komoditas yang memperoleh subsidi dari negara, pendistribusian BBM bersubsidi memiliki mekanisme yang diatur secara ketat. Setiap badan usaha maupun perusahaan pengangkut memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses distribusi dilakukan sesuai prosedur, tepat sasaran, serta tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.

Irwanda, ketua DPW PWDPI Provinsi Jambi menilai bahwa apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam rantai distribusi BBM bersubsidi, maka aparat penegak hukum bersama regulator perlu melakukan penyelidikan secara komprehensif. Pemeriksaan dapat meliputi dokumen pengiriman, manifest muatan, sistem GPS kendaraan tangki, rekaman CCTV di depot maupun SPBU, hingga pencocokan volume BBM yang dimuat, diangkut, dan disalurkan kepada masyarakat.

Transparansi dalam proses penegakan hukum dinilai penting untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan tersebut dilakukan oleh oknum tertentu atau terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan distribusi. Langkah tersebut juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola distribusi energi nasional.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana lain seperti pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindak pidana korupsi, maka penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri, Polda Jambi, Kejaksaan, BPH Migas, dan Kementerian ESDM melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu terhadap setiap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Mengingat subsidi BBM bersumber dari keuangan negara, setiap penyalahgunaan berpotensi merugikan masyarakat luas sekaligus mengganggu distribusi energi yang menjadi kebutuhan vital.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan PT Jefri Abidin AB melakukan tindak pidana sebagaimana dugaan yang beredar. Redaksi juga belum memperoleh bukti yang dapat memverifikasi berbagai klaim mengenai kepemilikan maupun keterkaitan perusahaan dengan pejabat tertentu. Oleh karena itu, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Redaksi elangnusantara.com telah membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Jefri Abidin AB, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, maupun pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dilema PETI di Jambi: Antara Kebutuhan Perut dan Keserakahan, Saat Sungai Batanghari Terus Menanggung Beban!

3 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Gelombang Protes Warga Menguat, Masyarakat Jambi Desak Penyelamatan Sungai Batanghari dari Kerusakan Lingkungan

3 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Extinction Rebellion Jambi Gelar Aksi Damai, Soroti Ancaman Kerusakan Sungai Batanghari

3 Agustus 2026 - 05:50 WIB

Menbud Fadli Zon Tegaskan Stockpile Batu Bara Harus Keluar dari Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi

3 Agustus 2026 - 01:36 WIB

Kacau! BNNP Jambi Amankan 1 Anggota Satpol PP Kota Jambi, Bongkar Kasus 766 Butir Pil Ekstasi

30 Juli 2026 - 08:32 WIB

Trending di Jambi