Menu

Mode Gelap
Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

Jambi

Masib Malang Menimpa Guru Honorer SD Negeri di Muaro Jambi Jadi Tersangka Setelah Razia Rambut Siswa

badge-check


					Masib Malang Menimpa Guru Honorer SD Negeri di Muaro Jambi Jadi Tersangka Setelah Razia Rambut Siswa Perbesar

Jambi, 14 Januari 2026 – elangnusantara.com – Seorang guru honorer SD Negeri di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, S.Pd (34), dilaporkan oleh orang tua siswa dan kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap murid, setelah insiden penertiban rambut di sekolah.

Sudah Diingatkan Sejak Sebelum Libur

Sebelum libur semester, Tri Wulansari telah menyampaikan imbauan agar siswa kembali dengan rambut pendek dan tidak disemir.

Meski begitu, pada hari pertama masuk sekolah masih ditemukan siswa berambut panjang dan berwarna pirang. Imbauan tegas kembali disampaikan saat upacara agar rambut dirapikan dan warna dikembalikan ke hitam.

Penertiban Rambut Dibantu Mahasiswa KKN

Pada Rabu, 8 Januari 2025, saat jam istirahat, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) ikut membantu penertiban rambut. Lima siswa masih belum menaati aturan.

Tiga siswa mengikuti arahan dan rambutnya dipotong. Seorang siswa lain sempat menolak dan berlari menghindar, sebelum akhirnya menerima penjelasan bahwa yang dipangkas hanya bagian rambut pirang.

Ucapan Kasar Memicu Reaksi Refleks

Usai rambut dipotong, siswa tersebut kembali ke barisan sambil mengucapkan makian. Dalam situasi spontan, Tri Wulansari menepuk mulut murid itu, yang disebut sebagai tindakan refleks untuk menghentikan ucapan tidak pantas.

Tri menegaskan dirinya tidak berniat melakukan kekerasan.

“Saya hanya ingin menghentikan ucapan kasarnya. Itu tindakan spontan, tidak keras. Anak itu tetap sekolah sampai selesai dan tidak mengalami luka,” kata Tri Wulansari (34).

Siswa tersebut mengikuti pelajaran hingga pulang tanpa keluhan atau cedera.

Surat Panggilan Resmi Polisi

Kasus ini berlanjut usai orang tua murid membuat laporan. Tri menerima Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/…/V/RES.1.24/2025, tertanggal 23 Mei 2025, yang ditandatangani oleh AKP Hanefiah, S.T.K., S.I.K, penyidik Polres Muaro Jambi.

Tri dipanggil memberikan keterangan sebagai tersangka pada 28 Mei 2025.

Ia dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014, beserta perubahan regulasi perlindungan anak yang berlaku.

Memicu Perdebatan Publik

Kasus ini memicu reaksi beragam di masyarakat. Banyak yang menilai tindakan Tri merupakan bagian dari kedisiplinan siswa dan reaksi spontan terhadap kata-kata kasar, terlebih tidak ada luka maupun dampak fisik pada murid.

Proses hukum tetap berjalan, sementara publik berharap fakta kronologis dan niat pembinaan dapat menjadi pertimbangan dalam penanganan kasus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan

21 Maret 2026 - 17:31 WIB

Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda

20 Maret 2026 - 05:06 WIB

DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Dukung Penanganan Sampah, Jalin Koordinasi dengan TPS 3R Jaya Abadi

14 Maret 2026 - 05:11 WIB

PMII Jambi Desak Kejelasan Hukum Kasus DAK Disdik, Soroti Nama Gubernur dalam Persidangan

12 Maret 2026 - 22:40 WIB

Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi

7 Maret 2026 - 22:27 WIB

Trending di Jambi