Menu

Mode Gelap
Kebijakan Sampah Walikota Kota Jambi Disorot, PWDPI Dorong Evaluasi dari Perspektif Hukum dan Etika Politik Dihajar Jawa Tengah 3-1 di Laga Kedua, Banteng Jambi United Terpuruk ke Dasar Klasemen Karhutla Muaro Jambi Mengganas, PBP Dorong Pencegahan Berbasis Masyarakat Mega Wati Soekarno Putri Geram Lihat Laki-Laki Memble “Pengen Saya Tamparin Semua” KPK Jambi Gelar Aksi di Polda Jambi, Soroti Dugaan Mafia BBM, Kelangkaan Bahan Bakar dan Akan Gelar Aksi Lanjutan! Karhutla Muaro Jambi: SEKBER PSDH Dorong Evaluasi Perhutanan Sosial dan Tata Kelola Hidrologi Gambut Berbasis KHG

Jambi

Masib Malang Menimpa Guru Honorer SD Negeri di Muaro Jambi Jadi Tersangka Setelah Razia Rambut Siswa

badge-check


					Masib Malang Menimpa Guru Honorer SD Negeri di Muaro Jambi Jadi Tersangka Setelah Razia Rambut Siswa Perbesar

Jambi, 14 Januari 2026 – elangnusantara.com – Seorang guru honorer SD Negeri di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, S.Pd (34), dilaporkan oleh orang tua siswa dan kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap murid, setelah insiden penertiban rambut di sekolah.

Sudah Diingatkan Sejak Sebelum Libur

Sebelum libur semester, Tri Wulansari telah menyampaikan imbauan agar siswa kembali dengan rambut pendek dan tidak disemir.

Meski begitu, pada hari pertama masuk sekolah masih ditemukan siswa berambut panjang dan berwarna pirang. Imbauan tegas kembali disampaikan saat upacara agar rambut dirapikan dan warna dikembalikan ke hitam.

Penertiban Rambut Dibantu Mahasiswa KKN

Pada Rabu, 8 Januari 2025, saat jam istirahat, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) ikut membantu penertiban rambut. Lima siswa masih belum menaati aturan.

Tiga siswa mengikuti arahan dan rambutnya dipotong. Seorang siswa lain sempat menolak dan berlari menghindar, sebelum akhirnya menerima penjelasan bahwa yang dipangkas hanya bagian rambut pirang.

Ucapan Kasar Memicu Reaksi Refleks

Usai rambut dipotong, siswa tersebut kembali ke barisan sambil mengucapkan makian. Dalam situasi spontan, Tri Wulansari menepuk mulut murid itu, yang disebut sebagai tindakan refleks untuk menghentikan ucapan tidak pantas.

Tri menegaskan dirinya tidak berniat melakukan kekerasan.

“Saya hanya ingin menghentikan ucapan kasarnya. Itu tindakan spontan, tidak keras. Anak itu tetap sekolah sampai selesai dan tidak mengalami luka,” kata Tri Wulansari (34).

Siswa tersebut mengikuti pelajaran hingga pulang tanpa keluhan atau cedera.

Surat Panggilan Resmi Polisi

Kasus ini berlanjut usai orang tua murid membuat laporan. Tri menerima Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/…/V/RES.1.24/2025, tertanggal 23 Mei 2025, yang ditandatangani oleh AKP Hanefiah, S.T.K., S.I.K, penyidik Polres Muaro Jambi.

Tri dipanggil memberikan keterangan sebagai tersangka pada 28 Mei 2025.

Ia dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014, beserta perubahan regulasi perlindungan anak yang berlaku.

Memicu Perdebatan Publik

Kasus ini memicu reaksi beragam di masyarakat. Banyak yang menilai tindakan Tri merupakan bagian dari kedisiplinan siswa dan reaksi spontan terhadap kata-kata kasar, terlebih tidak ada luka maupun dampak fisik pada murid.

Proses hukum tetap berjalan, sementara publik berharap fakta kronologis dan niat pembinaan dapat menjadi pertimbangan dalam penanganan kasus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kebijakan Sampah Walikota Kota Jambi Disorot, PWDPI Dorong Evaluasi dari Perspektif Hukum dan Etika Politik

14 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Dihajar Jawa Tengah 3-1 di Laga Kedua, Banteng Jambi United Terpuruk ke Dasar Klasemen

14 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Karhutla Muaro Jambi Mengganas, PBP Dorong Pencegahan Berbasis Masyarakat

14 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Mega Wati Soekarno Putri Geram Lihat Laki-Laki Memble “Pengen Saya Tamparin Semua”

14 Agustus 2026 - 04:17 WIB

KPK Jambi Gelar Aksi di Polda Jambi, Soroti Dugaan Mafia BBM, Kelangkaan Bahan Bakar dan Akan Gelar Aksi Lanjutan!

13 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Trending di Jambi