Menu

Mode Gelap
Gudang Penimbunan BBM Diduga Milik Sibarani Merajalela: Kasubdit Tipidter Polda Jambi Segera Menindaklanjuti Sekber PSDH Jambi Himbau Waspada Bencana Karhutla 2026 di Provinsi Jambi Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Panduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming Kegiatan Rutin Masyarakat Peduli Danau Sipin: Potensi Wisata Dikepung 3 Ton Sampah Setiap Hari serta Minimnya Perhatian Pemerintah Bom Waktu APBD Jambi: Belanja Pegawai Tembus 34%, Pemprov Dikejar Deadline 2027 Langgar Disiplin Jam Kerja, ASN Kota Jambi Dipecat: Wali Kota Tegas Tanpa Kompromi

Jambi

Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi

badge-check


					Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi Perbesar

Muaro Jambi, 7 Maret 2026 – elangnusantara.com – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Nes, Kabupaten Muaro Jambi. Dari hasil penelusuran tim investigasi Elang Nusantara Media, aktivitas tersebut diduga melibatkan seorang pria bernama Bujang yang disebut-sebut menjadi aktor utama dalam kegiatan penimbunan BBM subsidi tersebut.

Di lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan, ditemukan ratusan jerigen berisi solar yang diduga berasal dari aktivitas langsiran di sejumlah SPBU di wilayah sekitar. BBM tersebut kemudian disimpan dalam jumlah besar sebelum diduga kembali diperjualbelikan.

Sejumlah sumber menyebutkan, Bujang diduga berperan sebagai pengendali utama dalam aktivitas tersebut, mulai dari pengumpulan BBM hasil langsiran hingga penyimpanan di lokasi yang berada di kawasan Nes. Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, mengingat BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Direktur PT Eang Nusantara Media, Risma Pasaribu SH, menegaskan bahwa dugaan praktik ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Jika benar terdapat aktivitas penimbunan BBM bersubsidi dalam jumlah besar, maka ini tidak bisa dibiarkan. Aktivitas tersebut harus dihentikan dan dipindahkan secepatnya karena berpotensi merugikan negara serta mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat,” ujar Risma.

Terkait praktik langsiran BBM bersubsidi, pihak SKK Migas dalam berbagai kesempatan juga menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan. Setiap SPBU yang terbukti terlibat dalam penyelewengan distribusi BBM, termasuk melayani aktivitas langsiran yang bertujuan untuk penimbunan atau penjualan kembali, dapat dikenakan sanksi tegas.

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan keras, penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi, hingga pencabutan izin operasional SPBU, apabila terbukti melanggar ketentuan distribusi BBM yang telah ditetapkan pemerintah.

Redaksi Elang Nusantara Media berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan aktivitas yang melibatkan Bujang tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum SPBU dalam praktik langsiran BBM bersubsidi di wilayah Muaro Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gudang Penimbunan BBM Diduga Milik Sibarani Merajalela: Kasubdit Tipidter Polda Jambi Segera Menindaklanjuti

16 April 2026 - 08:57 WIB

Sekber PSDH Jambi Himbau Waspada Bencana Karhutla 2026 di Provinsi Jambi

2 April 2026 - 10:40 WIB

Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Panduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming

1 April 2026 - 05:52 WIB

Kegiatan Rutin Masyarakat Peduli Danau Sipin: Potensi Wisata Dikepung 3 Ton Sampah Setiap Hari serta Minimnya Perhatian Pemerintah

30 Maret 2026 - 14:07 WIB

Bom Waktu APBD Jambi: Belanja Pegawai Tembus 34%, Pemprov Dikejar Deadline 2027

30 Maret 2026 - 12:49 WIB

Trending di Jambi