Menu

Mode Gelap
GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik Berkekuatan Hukum Tetap! Kemendikti Serahkan Tata Kelola Universitas Batanghari Sepenuhnya ke Yayasan Tren Positif! Harga Emas Antam Naik ke Rp2.880.000 Juta per Gram 21 April 2026 Memperingati Apa? Ada Hari Kartini dan Momentum Penting Lainnya Heboh! Zainal Diduga Otak Dibalik Jaringan Distribusi Emas Hasil PETI Sarolangun, APH Dituding Masuk Angin? Prediksi Harga Emas Berpotensi Tembus Level Tinggi, Ini Titik yang Dibidik

Jambi

Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi

badge-check


					Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi Perbesar

Muaro Jambi, 7 Maret 2026 – elangnusantara.com – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Nes, Kabupaten Muaro Jambi. Dari hasil penelusuran tim investigasi Elang Nusantara Media, aktivitas tersebut diduga melibatkan seorang pria bernama Bujang yang disebut-sebut menjadi aktor utama dalam kegiatan penimbunan BBM subsidi tersebut.

Di lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan, ditemukan ratusan jerigen berisi solar yang diduga berasal dari aktivitas langsiran di sejumlah SPBU di wilayah sekitar. BBM tersebut kemudian disimpan dalam jumlah besar sebelum diduga kembali diperjualbelikan.

Sejumlah sumber menyebutkan, Bujang diduga berperan sebagai pengendali utama dalam aktivitas tersebut, mulai dari pengumpulan BBM hasil langsiran hingga penyimpanan di lokasi yang berada di kawasan Nes. Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, mengingat BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Direktur PT Eang Nusantara Media, Risma Pasaribu SH, menegaskan bahwa dugaan praktik ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Jika benar terdapat aktivitas penimbunan BBM bersubsidi dalam jumlah besar, maka ini tidak bisa dibiarkan. Aktivitas tersebut harus dihentikan dan dipindahkan secepatnya karena berpotensi merugikan negara serta mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat,” ujar Risma.

Terkait praktik langsiran BBM bersubsidi, pihak SKK Migas dalam berbagai kesempatan juga menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan. Setiap SPBU yang terbukti terlibat dalam penyelewengan distribusi BBM, termasuk melayani aktivitas langsiran yang bertujuan untuk penimbunan atau penjualan kembali, dapat dikenakan sanksi tegas.

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan keras, penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi, hingga pencabutan izin operasional SPBU, apabila terbukti melanggar ketentuan distribusi BBM yang telah ditetapkan pemerintah.

Redaksi Elang Nusantara Media berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan aktivitas yang melibatkan Bujang tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum SPBU dalam praktik langsiran BBM bersubsidi di wilayah Muaro Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik

28 April 2026 - 02:30 WIB

Berkekuatan Hukum Tetap! Kemendikti Serahkan Tata Kelola Universitas Batanghari Sepenuhnya ke Yayasan

22 April 2026 - 14:25 WIB

21 April 2026 Memperingati Apa? Ada Hari Kartini dan Momentum Penting Lainnya

21 April 2026 - 00:10 WIB

Heboh! Zainal Diduga Otak Dibalik Jaringan Distribusi Emas Hasil PETI Sarolangun, APH Dituding Masuk Angin?

20 April 2026 - 12:34 WIB

Parit Tersumbat di Telanaipura, Sampah Meluber ke Jalan, Warga: Sudah Lapor RT & Lurah Namun Tak Ditanggapi

20 April 2026 - 07:02 WIB

Trending di Jambi