Menu

Mode Gelap
Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot Polisi Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan Prediksi Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Bergerak Fluktuatif, Investor Diminta Waspada Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

Jambi

GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik

badge-check


					GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik Perbesar

Jambi, 28 April 2026 – elangnusantara.com – Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) secara tegas melontarkan kritik terhadap rangkap jabatan yang diemban oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi sebagai Komisaris Utama Bank 9 Jambi.

Aktivis mahasiswa ini menilai penempatan pejabat struktural ASN pada posisi strategis di perbankan daerah berpotensi menabrak sejumlah regulasi dan mengganggu profesionalisme tata kelola bank.

Ketua GBRK, Rio Jodiansyah, menyatakan bahwa meskipun secara administratif penunjukan unsur pemerintah daerah diatur dalam Permendagri, namun ada substansi hukum yang lebih tinggi yang sering terabaikan, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Dalam Pasal 17 UU Pelayanan Publik jelas disebutkan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.

Sekda adalah pucuk pimpinan birokrasi, tugasnya melayani publik. Bagaimana bisa fokus jika harus memimpin dewan pengawas di institusi perbankan sebesar Bank 9 Jambi?” ujar Rio dalam keterangannya, Minggu (26/4).

Selain UU Pelayanan Publik, GBRK juga menyoroti aspek independensi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023.

Rio menekankan bahwa posisi Komisaris Utama bukan sekadar jabatan formalitas atau “jatah” jabatan bagi pejabat daerah, melainkan fungsi kontrol yang harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest).

“Kita tidak ingin ada intervensi politik atau kepentingan birokrasi yang masuk ke dalam kebijakan perbankan. Bank daerah harus dikelola secara profesional dan transparan.

Jika Komisaris Utama dijabat oleh pejabat yang juga memegang anggaran daerah, garis batas antara pengawasan profesional dan kepentingan pemegang saham menjadi kabur,” tambahnya.

Lebih lanjut, GBRK mendesak agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih ketat dalam melakukan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap efektivitas rangkap jabatan tersebut.

Menurutnya, Jambi memiliki banyak pakar ekonomi dan praktisi perbankan profesional yang bisa mengisi posisi tersebut tanpa harus membebani pejabat ASN yang sudah memiliki tugas negara yang berat.

“Kami meminta transparansi atas hasil *fit and proper test* serta mendesak adanya kajian ulang terhadap efektivitas rangkap jabatan ini.

Jangan sampai Bank 9 Jambi terjebak dalam pusaran birokrasi yang menghambat inovasi dan kesehatan bank itu sendiri,” tegas Rio.

Pihak GBRK menyatakan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas aset daerah di Provinsi Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot

9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif

6 Mei 2026 - 16:29 WIB

Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan

6 Mei 2026 - 16:09 WIB

Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

6 Mei 2026 - 09:15 WIB

Berkekuatan Hukum Tetap! Kemendikti Serahkan Tata Kelola Universitas Batanghari Sepenuhnya ke Yayasan

22 April 2026 - 14:25 WIB

Trending di Jambi