Menu

Mode Gelap
Kebijakan Sampah Walikota Kota Jambi Disorot, PWDPI Dorong Evaluasi dari Perspektif Hukum dan Etika Politik Dihajar Jawa Tengah 3-1 di Laga Kedua, Banteng Jambi United Terpuruk ke Dasar Klasemen Karhutla Muaro Jambi Mengganas, PBP Dorong Pencegahan Berbasis Masyarakat Mega Wati Soekarno Putri Geram Lihat Laki-Laki Memble “Pengen Saya Tamparin Semua” KPK Jambi Gelar Aksi di Polda Jambi, Soroti Dugaan Mafia BBM, Kelangkaan Bahan Bakar dan Akan Gelar Aksi Lanjutan! Karhutla Muaro Jambi: SEKBER PSDH Dorong Evaluasi Perhutanan Sosial dan Tata Kelola Hidrologi Gambut Berbasis KHG

Jambi

Berkekuatan Hukum Tetap! Kemendikti Serahkan Tata Kelola Universitas Batanghari Sepenuhnya ke Yayasan

badge-check


					Berkekuatan Hukum Tetap! Kemendikti Serahkan Tata Kelola Universitas Batanghari Sepenuhnya ke Yayasan Perbesar

Jambi, 22 April 2026 – elangnusantara.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti) resmi mengembalikan kewenangan tata kelola Universitas Batanghari (UNBARI) kepada Yayasan Pendidikan Jambi. Hal ini tertuang dalam surat resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tertanggal 23 Februari 2026.

Surat bernomor 1297/DST/B3/DT.03.08/2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk putusan banding dan kasasi terkait sengketa tata kelola di lingkungan Universitas Batanghari.

Dalam isi surat dijelaskan, Kemendikti akan mencabut Surat Perintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1154/E/KP.07.00/2023 tentang penunjukan Pelaksana Jabatan (Pjs) Rektor Universitas Batanghari. Dengan pencabutan tersebut, jabatan rektor dinyatakan kosong.

Sebagai langkah lanjutan, pihak kementerian meminta Yayasan Pendidikan Jambi untuk segera menunjuk rektor sementara sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Universitas Batanghari. Selain itu, yayasan juga diimbau menjaga kondusivitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi selama masa transisi hingga terpilihnya rektor definitif.

Direktur Kelembagaan Kemendikti, Prof. Dr. Mukhamad Najib, dalam surat tersebut menegaskan pentingnya stabilitas akademik dan tata kelola kampus agar proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Keputusan ini menjadi titik penting dalam dinamika tata kelola Universitas Batanghari yang sebelumnya mengalami polemik berkepanjangan. Dengan dikembalikannya kewenangan kepada yayasan, diharapkan tata kelola kampus dapat berjalan lebih baik, transparan, dan profesional ke depan.

Sejumlah pihak menilai, langkah ini membuka peluang besar bagi UNBARI untuk melakukan pembenahan menyeluruh, baik dari sisi manajemen, akademik, maupun kepercayaan publik.

Dengan adanya kepastian hukum dan administratif ini, harapan besar pun muncul agar Universitas Batanghari dapat kembali fokus pada peningkatan kualitas pendidikan serta mencetak sumber daya manusia unggul di Provinsi Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kebijakan Sampah Walikota Kota Jambi Disorot, PWDPI Dorong Evaluasi dari Perspektif Hukum dan Etika Politik

14 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Dihajar Jawa Tengah 3-1 di Laga Kedua, Banteng Jambi United Terpuruk ke Dasar Klasemen

14 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Karhutla Muaro Jambi Mengganas, PBP Dorong Pencegahan Berbasis Masyarakat

14 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Mega Wati Soekarno Putri Geram Lihat Laki-Laki Memble “Pengen Saya Tamparin Semua”

14 Agustus 2026 - 04:17 WIB

KPK Jambi Gelar Aksi di Polda Jambi, Soroti Dugaan Mafia BBM, Kelangkaan Bahan Bakar dan Akan Gelar Aksi Lanjutan!

13 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Trending di Jambi