Menu

Mode Gelap
Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot Polisi Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan Prediksi Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Bergerak Fluktuatif, Investor Diminta Waspada Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

Jambi

Berkekuatan Hukum Tetap! Kemendikti Serahkan Tata Kelola Universitas Batanghari Sepenuhnya ke Yayasan

badge-check


					Berkekuatan Hukum Tetap! Kemendikti Serahkan Tata Kelola Universitas Batanghari Sepenuhnya ke Yayasan Perbesar

Jambi, 22 April 2026 – elangnusantara.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti) resmi mengembalikan kewenangan tata kelola Universitas Batanghari (UNBARI) kepada Yayasan Pendidikan Jambi. Hal ini tertuang dalam surat resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tertanggal 23 Februari 2026.

Surat bernomor 1297/DST/B3/DT.03.08/2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk putusan banding dan kasasi terkait sengketa tata kelola di lingkungan Universitas Batanghari.

Dalam isi surat dijelaskan, Kemendikti akan mencabut Surat Perintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1154/E/KP.07.00/2023 tentang penunjukan Pelaksana Jabatan (Pjs) Rektor Universitas Batanghari. Dengan pencabutan tersebut, jabatan rektor dinyatakan kosong.

Sebagai langkah lanjutan, pihak kementerian meminta Yayasan Pendidikan Jambi untuk segera menunjuk rektor sementara sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Universitas Batanghari. Selain itu, yayasan juga diimbau menjaga kondusivitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi selama masa transisi hingga terpilihnya rektor definitif.

Direktur Kelembagaan Kemendikti, Prof. Dr. Mukhamad Najib, dalam surat tersebut menegaskan pentingnya stabilitas akademik dan tata kelola kampus agar proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Keputusan ini menjadi titik penting dalam dinamika tata kelola Universitas Batanghari yang sebelumnya mengalami polemik berkepanjangan. Dengan dikembalikannya kewenangan kepada yayasan, diharapkan tata kelola kampus dapat berjalan lebih baik, transparan, dan profesional ke depan.

Sejumlah pihak menilai, langkah ini membuka peluang besar bagi UNBARI untuk melakukan pembenahan menyeluruh, baik dari sisi manajemen, akademik, maupun kepercayaan publik.

Dengan adanya kepastian hukum dan administratif ini, harapan besar pun muncul agar Universitas Batanghari dapat kembali fokus pada peningkatan kualitas pendidikan serta mencetak sumber daya manusia unggul di Provinsi Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot

9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif

6 Mei 2026 - 16:29 WIB

Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan

6 Mei 2026 - 16:09 WIB

Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

6 Mei 2026 - 09:15 WIB

GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik

28 April 2026 - 02:30 WIB

Trending di Jambi