Menu

Mode Gelap
Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot Polisi Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan Prediksi Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Bergerak Fluktuatif, Investor Diminta Waspada Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

Jambi

PMII Jambi Desak Kejelasan Hukum Kasus DAK Disdik, Soroti Nama Gubernur dalam Persidangan

badge-check


					PMII Jambi Desak Kejelasan Hukum Kasus DAK Disdik, Soroti Nama Gubernur dalam Persidangan Perbesar

Jambi, 13 Maret 2026 – elangnusantara.com – Polemik dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terus menjadi perhatian publik. Menyikapi perkembangan kasus tersebut, Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Provinsi Jambi menyampaikan pernyataan sikap terhadap isu yang sedang berkembang di tengah masyarakat.

PKC PMII Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menjadi organisasi mahasiswa yang berada di garda terdepan dalam upaya pencegahan dan pengawasan terhadap praktik tindak pidana korupsi. Menurut mereka, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan transparan demi kepentingan masyarakat luas.

Selain itu, PKC PMII Provinsi Jambi juga meminta kepada pihak-pihak yang berwenang, khususnya aparat penegak hukum, untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan dana DAK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Mereka menilai proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut, PKC PMII Provinsi Jambi turut menyoroti isu yang beredar mengenai dugaan keterlibatan Gubernur Provinsi Jambi, Dr. Alharis, S.Sos., M.H., yang disebutkan oleh salah satu saksi dalam persidangan perkara tersebut. Menyikapi hal itu, mereka meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menanggapi secara serius informasi yang muncul dalam persidangan dan segera melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi guna memastikan kejelasan fakta hukum yang ada.

Menurut PKC PMII, langkah tersebut penting dilakukan agar isu yang berkembang tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat serta tidak memicu perpecahan sosial di Provinsi Jambi. Kejelasan proses hukum dinilai sebagai cara terbaik untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Menutup pernyataannya, PKC PMII Provinsi Jambi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Mereka bahkan memastikan akan turun ke jalan melakukan aksi jika penanganan perkara tersebut tidak segera ditindaklanjuti dan diselesaikan secara transparan serta akuntabel oleh aparat penegak hukum.

Pernyataan sikap tersebut menjadi bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal isu-isu pemberantasan korupsi di daerah, sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih di Provinsi Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot

9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif

6 Mei 2026 - 16:29 WIB

Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan

6 Mei 2026 - 16:09 WIB

Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

6 Mei 2026 - 09:15 WIB

GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik

28 April 2026 - 02:30 WIB

Trending di Jambi