Menu

Mode Gelap
Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan Satresnarkoba Polresta Jambi Sisir Pulau Pandan, Enam Orang Positif Narkoba Diamankan Komentar Warganet Jadi Cermin Kerinduan akan Sungai Batanghari Yang Pernah Jernih di Tahun 2015 Zulhas Bantah Isu Kopdes di Tengah Laut: “Gimana Nyemennya?” Heboh! 135 Kopdes Merah Putih ‘Berada’ di Laut? Ketika Data Digital Lebih Cepat daripada Verifikasi

Headline

Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

badge-check


					Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas Perbesar

Jakarta, 22 Maret 2026 – elangnusantara.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Tak hanya pidana badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider kurungan apabila tidak dibayarkan.

Kasus yang menjerat Kerry berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam negeri. Perkara ini disebut-sebut sebagai salah satu skandal besar di sektor energi karena melibatkan mekanisme pengadaan dan distribusi yang dinilai menyimpang.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain serta berdampak pada kerugian negara yang signifikan. Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan sektor strategis nasional.

Dalam amar putusan, hakim menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya:

• Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi

• Menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar

• Dilakukan dalam sektor vital yang menyangkut kepentingan publik luas

Sementara hal yang meringankan antara lain:

• Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya

• Memiliki tanggungan keluarga

Menariknya, putusan ini tidak diambil secara bulat. Salah satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat, khususnya terkait aspek perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti dalam jumlah yang lebih besar.

Perbedaan ini menjadi sorotan karena menyangkut besaran kerugian negara serta tingkat keterlibatan terdakwa dalam perkara tersebut.

Kasus ini kembali membuka tabir persoalan tata kelola sektor minyak dan gas di Indonesia yang kerap menjadi ladang praktik korupsi. Sejumlah kalangan menilai, lemahnya pengawasan serta kompleksitas rantai distribusi menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Vonis terhadap Kerry dinilai menjadi sinyal keras bagi pelaku korupsi di sektor energi. Namun di sisi lain, publik masih menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Sejumlah pengamat menilai, kasus ini tidak berdiri sendiri dan berpotensi melibatkan jaringan yang lebih luas. Oleh karena itu, aparat penegak hukum didorong untuk tidak berhenti pada satu terdakwa saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline