Merangin, 27 Juli 2026 – elangnusantara.com – Hasil investigasi yang dilakukan tim elangnusantara.com menemukan dugaan penyalahgunaan aktivitas usaha oleh PT Daffa Mitra Forestry (PT DMF), sebuah perusahaan yang diketahui bergerak di bidang jasa pemanenan tanaman Acacia mangium dan Acacia crassicarpa pada areal Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Berdasarkan temuan di lapangan, perusahaan tersebut diduga tidak hanya menjalankan kegiatan sesuai bidang usahanya, namun sejumlah alat berat yang dikaitkan dengan perusahaan itu diduga telah digunakan dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Investigasi yang dilakukan di sejumlah lokasi mengungkap adanya belasan hingga puluhan unit excavator berbagai merek yang diduga berkaitan dengan PT Daffa Mitra Forestry. Alat-alat berat tersebut disebut masuk ke Kabupaten Merangin melalui jalur Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, kemudian menembus wilayah Salayau, Kecamatan Tabir Barat.
Menurut informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, alat-alat berat tersebut diduga merupakan bagian dari armada yang sebelumnya berada di wilayah Sungai Telang, Kabupaten Bungo.
“Alat ini dari PT Daffa Mitra Forestry. Direktur perusahaan itu Habib Mustain. Alat-alat tersebut dipakai untuk aktivitas PETI. Jumlah keseluruhannya diduga mencapai puluhan unit. Sebagian berpindah dari Bungo menuju Merangin melalui jalur Batu Kerbau–Pelepat hingga tembus Salayau. Kami mendapat informasi satu unit sempat diamankan Polres Bungo, sementara lainnya berhasil masuk ke wilayah Merangin,” ujar salah seorang sumber yang mengaku mengetahui pergerakan alat berat tersebut.
Informasi serupa juga disampaikan oleh pihak yang mengaku sebagai perental alat berat. Ia menyebut bahwa pengelolaan operasional excavator di lapangan diduga dikendalikan oleh pihak yang dikenal dengan nama Mad Jambi bersama Sumardi.
“Kami merental alat melalui mereka. Belasan unit yang beroperasi diduga berasal dari PT Daffa Mitra Forestry. Informasi yang kami terima, direktur perusahaan adalah Habib Mustain,” ungkap sumber tersebut.
Temuan ini menjadi perhatian serius mengingat aktivitas PETI selama ini telah menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan di Kabupaten Merangin. Penggunaan excavator dalam penambangan ilegal tidak hanya mempercepat kerusakan bentang alam dan kawasan hutan, tetapi juga berdampak pada sedimentasi sungai, pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia, serta meningkatnya risiko bencana ekologis.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas itu berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai pertambangan mineral dan batubara, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta ketentuan pidana terkait pertambangan tanpa izin. Penetapan adanya pelanggaran pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan.
Hasil investigasi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pergerakan alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di Kabupaten Merangin. Masyarakat menilai mobilisasi excavator dalam jumlah besar seharusnya dapat terdeteksi oleh sistem pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait maupun aparat penegak hukum.
Tim elangnusantara.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur PT Daffa Mitra Forestry, Habib Mustain, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp ke nomor yang diduga digunakan bersangkutan. Panggilan telepon tersambung namun tidak dijawab, sementara pesan yang dikirim telah terkirim tetapi hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan.
Sehubungan dengan itu, elangnusantara.com juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Daffa Mitra Forestry maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim investigasi elangnusantara.com menyatakan akan terus menelusuri dugaan jaringan pemodal, pemilik alat berat, jalur distribusi excavator, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di Kabupaten Merangin sebagai bagian dari komitmen mendorong penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di Provinsi Jambi.











