Jambi, 26 Juli 2026 – elangnusantara.com – Sebuah mobil tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bertuliskan PT Karo Jambi diduga melakukan aktivitas yang tidak semestinya di kawasan Pasar Angso Duo, tepatnya di sekitar Jalan Orang Kayo Pingai, dekat Rumah Sakit DKT Jambi.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima redaksi, aktivitas tersebut berlangsung di pinggir jalan dan menimbulkan perhatian masyarakat karena diduga terdapat pemindahan atau penyaluran BBM di luar prosedur distribusi resmi. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti jenis BBM maupun tujuan kegiatan tersebut.
Selain itu, berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, sopir mobil tangki tersebut juga diduga mengganti pelat nomor kendaraan di lokasi kejadian, tepat di pinggir jalan setelah aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyaluran BBM tersebut. Dugaan pergantian pelat nomor ini menjadi perhatian karena dapat menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan tindakan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh penjelasan dari pihak terkait mengenai alasan pergantian pelat nomor tersebut dan belum dapat memastikan apakah tindakan itu berkaitan dengan aktivitas distribusi BBM yang sedang berlangsung.
PT Karo Jambi diketahui merupakan salah satu armada angkutan BBM yang digunakan sebagai armada perbantuan dalam mendukung kegiatan distribusi BBM oleh Pertamina di wilayah Jambi. Oleh karena itu, setiap aktivitas distribusi yang dilakukan oleh armada pengangkut BBM semestinya mengikuti standar operasional, aspek keselamatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dugaan tersebut benar dan terbukti melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa hak atau tidak sesuai ketentuan perizinan.
2. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa setiap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tertentu yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti berdasarkan putusan pengadilan.
3. Apabila pergantian pelat nomor kendaraan dilakukan untuk menyamarkan identitas kendaraan atau digunakan dalam rangka melakukan tindak pidana, aparat penegak hukum juga dapat menelusuri dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketentuan pidana lain yang relevan apabila ditemukan unsur pemalsuan, penggunaan tanda nomor kendaraan yang tidak sah, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
4. Ketentuan mengenai pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM oleh BPH Migas, yang mewajibkan setiap proses distribusi BBM dilakukan sesuai jalur resmi, standar keselamatan, dan berada dalam pengawasan pemerintah.
Sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan distribusi BBM sebelumnya juga telah menjadi perhatian BPH Migas dan aparat penegak hukum di berbagai daerah, termasuk di Jambi, sebagai bagian dari upaya memastikan BBM disalurkan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi elangnusantara.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Karo Jambi, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi terkait aktivitas yang terekam dalam dokumentasi tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal dan dokumentasi yang diterima redaksi. Seluruh pihak yang disebut tetap harus dipandang tidak bersalah sesuai asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.











