Menu

Mode Gelap
Kebijakan Sampah Walikota Kota Jambi Disorot, PWDPI Dorong Evaluasi dari Perspektif Hukum dan Etika Politik Dihajar Jawa Tengah 3-1 di Laga Kedua, Banteng Jambi United Terpuruk ke Dasar Klasemen Karhutla Muaro Jambi Mengganas, PBP Dorong Pencegahan Berbasis Masyarakat Mega Wati Soekarno Putri Geram Lihat Laki-Laki Memble “Pengen Saya Tamparin Semua” KPK Jambi Gelar Aksi di Polda Jambi, Soroti Dugaan Mafia BBM, Kelangkaan Bahan Bakar dan Akan Gelar Aksi Lanjutan! Karhutla Muaro Jambi: SEKBER PSDH Dorong Evaluasi Perhutanan Sosial dan Tata Kelola Hidrologi Gambut Berbasis KHG

Jambi

Diduga Jual Bayi Kandung Seharga Rp20 Juta, Seorang Pria di Jambi Diamankan Polisi

badge-check


					Diduga Jual Bayi Kandung Seharga Rp20 Juta, Seorang Pria di Jambi Diamankan Polisi Perbesar

Jambi, 25 Juli 2026 – elangnusantara.com – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria di Kota Jambi yang diduga menjual bayi kandungnya yang masih berusia delapan bulan kepada pihak lain dengan nilai transaksi sebesar Rp20 juta. Kasus ini menyita perhatian publik dan kini tengah ditangani oleh penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh motif serta kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terungkap setelah pihak keluarga mengetahui keberadaan bayi yang telah berpindah tangan. Laporan kemudian disampaikan kepada aparat kepolisian, yang selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku.

Dalam proses penyelidikan awal, polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga dan orang-orang yang diduga mengetahui proses penyerahan bayi tersebut. Bayi yang menjadi korban kini telah diamankan dan berada dalam perlindungan pihak berwenang untuk memastikan keselamatan serta pemenuhan hak-haknya.

Penyidik masih mendalami apakah transaksi tersebut murni dilakukan oleh ayah kandung bayi atau melibatkan pihak lain yang berpotensi menjadi bagian dari jaringan perdagangan anak. Polisi juga menelusuri aliran dana serta komunikasi antara para pihak yang diduga terlibat.

Kasus ini berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta pasal-pasal lain yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak terkait. Aparat juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penjualan atau perdagangan anak dalam bentuk apa pun, karena tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang mengancam keselamatan dan masa depan anak.

Redaksi elangnusantara.com akan terus mengikuti perkembangan penyelidikan dan menyajikan informasi terbaru setelah ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kebijakan Sampah Walikota Kota Jambi Disorot, PWDPI Dorong Evaluasi dari Perspektif Hukum dan Etika Politik

14 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Dihajar Jawa Tengah 3-1 di Laga Kedua, Banteng Jambi United Terpuruk ke Dasar Klasemen

14 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Karhutla Muaro Jambi Mengganas, PBP Dorong Pencegahan Berbasis Masyarakat

14 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Mega Wati Soekarno Putri Geram Lihat Laki-Laki Memble “Pengen Saya Tamparin Semua”

14 Agustus 2026 - 04:17 WIB

KPK Jambi Gelar Aksi di Polda Jambi, Soroti Dugaan Mafia BBM, Kelangkaan Bahan Bakar dan Akan Gelar Aksi Lanjutan!

13 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Trending di Jambi