Menu

Mode Gelap
Semua Pihak Diminta Berhemat, Ekonom Dukung Penghapusan Usulan Tambahan Anggaran IKN Polemik Mobil Tangki PT Diandra: Waka I DPRD Jambi Dorong Pertamina Evaluasi dan Sanksi Jika Terbukti Mobil Tangki PT Diandra Masih Jadi Sorotan, H O Pertamina EP Asset 1 Field Jambi: “Langsung Laporkan Saja, Biar Dieksekusi Aparat” Limbah PLTU Batubara Rugikan Rakyat, Koalisi Sumatera Terang Desak Presiden Beralih ke Energi Bersih Soroti Antrean BBM di Kota Jambi, Ahmad Khotib Lubis Minta DPRD Fokus Benahi Distribusi, Bukan Menyalahkan Masyarakat! Mahasiswa KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Gelar Cek Kesehatan Gratis di Kelurahan Yosodadi

Jambi

Polemik Mobil Tangki PT Diandra: Waka I DPRD Jambi Dorong Pertamina Evaluasi dan Sanksi Jika Terbukti

badge-check


					Polemik Mobil Tangki PT Diandra: Waka I DPRD Jambi Dorong Pertamina Evaluasi dan Sanksi Jika Terbukti Perbesar

Jambi, 22 Juli 2026 – elangnusantara.com – Polemik mengenai keberadaan mobil tangki milik PT Diandra Kharisma Abadi yang sebelumnya terpantau berada di lokasi gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Jambi terus menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai, setiap dugaan pelanggaran dalam tata kelola distribusi BBM harus ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi, Irwanda Nauufal Idris, menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi energi hanya dapat dipertahankan apabila seluruh pihak yang terlibat berkomitmen menjalankan aturan tanpa pandang bulu.

Menurut Irwanda, apabila dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum nantinya terbukti terdapat keterlibatan perusahaan armada perbantuan dalam aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun perjanjian kerja sama, maka pihak pemberi kerja harus berani mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya.

“Jika nantinya terbukti melalui proses hukum yang sah bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan armada perbantuan, maka tidak cukup hanya mengandalkan proses pidana. Perusahaan pemberi kerja juga harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama yang telah terjalin. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak integritas sistem distribusi BBM,” ujar Irwanda.

Ia menilai perusahaan yang menjadi mitra dalam kegiatan operasional distribusi BBM memiliki tanggung jawab untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap seluruh standar operasional. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus menjadi bahan evaluasi yang serius.

Irwanda juga mengingatkan jajaran manajemen atau Head Office (HO) yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap perusahaan mitra agar tidak bersikap pasif apabila nantinya ditemukan fakta adanya pelanggaran berdasarkan proses hukum yang berlaku.

“Manajemen tidak boleh hanya menjadi penonton. Jika hasil pemeriksaan aparat penegak hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran, maka pimpinan yang memiliki kewenangan harus menunjukkan ketegasan melalui evaluasi, pemberian sanksi administratif sesuai kontrak, hingga pemutusan kerja sama apabila memang terdapat dasar hukum dan dasar kontraktual untuk melakukannya. Ketegasan tersebut penting sebagai bentuk komitmen menjaga tata kelola perusahaan yang baik,” tegasnya.

Irwanda juga meminta PT Diandra Kharisma Abadi memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik apabila memang tidak terdapat pelanggaran dalam aktivitas operasionalnya. Sebaliknya, apabila nantinya terbukti terdapat penyimpangan berdasarkan putusan atau proses hukum yang sah, perusahaan harus bertanggung jawab dan menerima seluruh konsekuensi hukum maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Publik membutuhkan kepastian dan transparansi. Jangan biarkan muncul berbagai spekulasi akibat minimnya penjelasan. Apabila merasa tidak melakukan pelanggaran, sampaikan fakta secara terbuka. Namun apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka seluruh konsekuensi harus diterima sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun,” katanya.

Menurut Irwanda, langkah tegas tersebut bukan semata-mata bertujuan memberikan hukuman, melainkan menjadi bagian dari upaya menjaga integritas tata kelola distribusi BBM, melindungi kepentingan masyarakat, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan di sektor energi.

“Prinsipnya sederhana. Siapa pun yang terbukti melanggar aturan harus diberikan sanksi sesuai ketentuan. Jika sebuah perusahaan mitra terbukti mencederai kepercayaan yang diberikan, maka kerja sama harus dievaluasi secara serius. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil, profesional, transparan, dan tanpa kompromi terhadap setiap pelanggaran yang telah terbukti,” tutup Irwanda.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diproses secara transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Kami dari DPRD Provinsi Jambi menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kami menghormati setiap proses hukum yang berjalan secara transparan dan profesional. DPRD Provinsi Jambi akan terus berupaya meningkatkan fungsi pengawasan agar tata kelola, khususnya yang menyangkut kepentingan masyarakat, dapat berjalan dengan baik,” ujar Ivan Wirata.

Ia menjelaskan bahwa salah satu fungsi utama DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta berbagai kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Kami di DPRD Provinsi Jambi memiliki fungsi utama untuk melakukan pengawasan. Apabila ditemukan adanya penyelewengan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, kami berkomitmen mendorong pihak-pihak yang berwenang untuk melakukan penindakan sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.

Ivan Wirata menambahkan, apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat pelanggaran dalam operasional distribusi BBM, maka harus ada konsekuensi hukum maupun konsekuensi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dalam persoalan dugaan pelanggaran operasional BBM ini, apabila terbukti melalui proses hukum yang berlaku, harus ada konsekuensi hukum dan konsekuensi administrasi. Harus ada sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran yang merugikan kepentingan umum. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penelusuran terhadap dugaan tersebut masih terus berlangsung. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat fakta dan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, tim elangnusantara.com juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi guna memperoleh penjelasan terkait perkembangan penanganan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.

elangnusantara.com juga tetap membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mobil Tangki PT Diandra Masih Jadi Sorotan, H O Pertamina EP Asset 1 Field Jambi: “Langsung Laporkan Saja, Biar Dieksekusi Aparat”

22 Juli 2026 - 00:36 WIB

Soroti Antrean BBM di Kota Jambi, Ahmad Khotib Lubis Minta DPRD Fokus Benahi Distribusi, Bukan Menyalahkan Masyarakat!

21 Juli 2026 - 02:20 WIB

Inspektorat Terbitkan LHP, Audit Nyatakan Kades Semerah Bersih dan Tidak Terbukti Lakukan KKN

19 Juli 2026 - 12:48 WIB

Mobil Tangki PT Diandra Kharisma Abadi: Armada Perbantuan Pertamina Jambi Terpantau Masuk Gudang Penimbunan BBM

15 Juli 2026 - 12:48 WIB

Tambang Emas Tanpa Izin di Tebo Kian Mengkhawatirkan, Sekitar 300 Rakit Beroperasi di Sungai Batanghari

15 Juli 2026 - 10:59 WIB

Trending di Jambi