Menu

Mode Gelap
Mahasiswa KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Gelar Cek Kesehatan Gratis di Kelurahan Yosodadi M. Nurullah RS, Ketum PWDPI: Kinerja Polri Didukung Data dan Alat Canggih M. Nurullah RS, Ketum PWDPI: Perkataan “Tidak Ada Otak” Hotman Paris Lecehkan Insan Pers! Inspektorat Terbitkan LHP, Audit Nyatakan Kades Semerah Bersih dan Tidak Terbukti Lakukan KKN Elnusa Petrofin Tambah AMT dan Armada, Distribusi BBM di Sumatera Utara Berangsur Pulih Mobil Tangki PT Diandra Kharisma Abadi: Armada Perbantuan Pertamina Jambi Terpantau Masuk Gudang Penimbunan BBM

Jambi

Inspektorat Terbitkan LHP, Audit Nyatakan Kades Semerah Bersih dan Tidak Terbukti Lakukan KKN

badge-check


					Inspektorat Terbitkan LHP, Audit Nyatakan Kades Semerah Bersih dan Tidak Terbukti Lakukan KKN Perbesar

Kerinci, 19 Juli 2026 – elangnusantara.com – Polemik yang selama ini menyelimuti Kepala Desa Semerah, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, terkait dugaan penggelapan dana desa akhirnya mendapat kejelasan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Kerinci, Kepala Desa Semerah, Jalmasri, dinyatakan tidak terbukti melakukan penyimpangan maupun tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dalam dokumen LHP tersebut dijelaskan bahwa persoalan administrasi anggaran yang terjadi pada awal masa jabatan kepala desa sekitar tiga tahun lalu telah diselesaikan sepenuhnya. Seluruh dana yang menjadi temuan telah dikembalikan secara utuh ke kas desa sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. Dengan demikian, Inspektorat menyatakan permasalahan tersebut telah selesai dan ditutup sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, Jalmasri mengaku menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang terus mengembuskan isu dugaan penggelapan dana desa, padahal persoalan tersebut telah dinyatakan selesai berdasarkan hasil pemeriksaan resmi pemerintah. Ia juga menilai terdapat upaya menjatuhkan dirinya melalui penerapan sanksi adat yang dilakukan tanpa melalui mekanisme sidang adat yang sah.

Menurutnya, bergulirnya isu tersebut berdampak langsung terhadap jalannya pemerintahan desa. Selama tiga tahun terakhir, sejumlah program pembangunan disebut mengalami hambatan karena Badan Permusyawaratan Desa (BPD) enggan menandatangani dokumen pengesahan anggaran. Akibatnya, berbagai program pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, dan pembenahan fasilitas umum bagi masyarakat tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Menanggapi kondisi tersebut, Jalmasri menyatakan akan menempuh jalur hukum guna memulihkan nama baik dirinya, keluarga, serta institusi Pemerintah Desa Semerah.

“Selama ini saya memilih bersabar dan diam demi menjaga ketenteraman warga. Namun ketika fitnah sepihak ini mulai mengorbankan kepentingan umum hingga pembangunan desa mandek selama tiga tahun, saya berkewajiban meluruskan fakta berdasarkan dokumen negara. Surat LHP Inspektorat ini adalah bukti otentik bahwa saya bersih. Terkait tuduhan penggelapan serta sanksi adat yang dijatuhkan tanpa sidang adat resmi, akan kami bawa ke ranah hukum agar semuanya menjadi terang di mata hukum,” tegas Jalmasri saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Desa Semerah, termasuk para tokoh masyarakat dan tokoh intelektual asal desa yang berada di luar daerah, agar bersikap objektif dengan mengedepankan bukti-bukti resmi yang dikeluarkan negara.

Menurutnya, persatuan masyarakat merupakan hal yang lebih penting agar pembangunan desa dapat kembali berjalan demi kepentingan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mobil Tangki PT Diandra Kharisma Abadi: Armada Perbantuan Pertamina Jambi Terpantau Masuk Gudang Penimbunan BBM

15 Juli 2026 - 12:48 WIB

Tambang Emas Tanpa Izin di Tebo Kian Mengkhawatirkan, Sekitar 300 Rakit Beroperasi di Sungai Batanghari

15 Juli 2026 - 10:59 WIB

Bombastis! Pengadaan Kipas Angin Koperasi Merah Putih Rp1,8 Triliun, Kewarasan Pemerintah Dipertanyakan

14 Juli 2026 - 12:06 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Sita 6,8 Ton BBM Tanpa Dokumen di Sungai Batanghari, Dua Orang Jadi Tersangka

14 Juli 2026 - 11:50 WIB

Hiswana Migas dan DPRD Jambi Dorong Penertiban Barcode MyPertamina, Dinilai Perlu Pengawasan Transparan

13 Juli 2026 - 16:45 WIB

Trending di Jambi