Jambi, 14 Juli 2026 – elangnusantara.com – Aparat gabungan Baharkam Polri bersama Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal melalui jalur Sungai Batanghari. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 6.818 liter atau sekitar 6,8 ton BBM tanpa dokumen resmi serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan perairan Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya memeriksa sebuah mobil tangki Hino berwarna biru putih tanpa nomor polisi yang berada di atas sebuah tugboat.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kendaraan tersebut mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan maupun dokumen bunker yang sah. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Markas Ditpolairud Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain menyita 6.818 liter BBM, polisi juga mengamankan satu unit mobil tangki Hino tanpa nomor polisi, satu unit tugboat, serta satu unit mesin pompa. Dua orang berinisial NH dan FP telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Febriandy menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat dan menjadi bagian dari upaya aparat memberantas praktik distribusi BBM ilegal melalui jalur perairan.
Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan menelusuri asal muatan BBM, jaringan distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Polisi memastikan proses penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku yang tertangkap di lapangan, melainkan akan mengusut hingga ke mata rantai distribusi dan pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa jalur perairan masih berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur distribusi BBM ilegal. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai penting untuk memutus praktik penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi maupun BBM tanpa dokumen resmi.
Redaksi elangnusantara.com akan terus mengikuti perkembangan penyidikan kasus ini, termasuk mengawal pengungkapan aktor intelektual maupun jaringan yang berada di balik distribusi BBM ilegal di Provinsi Jambi.











