Menu

Mode Gelap
Kebijakan Sampah Walikota Kota Jambi Disorot, PWDPI Dorong Evaluasi dari Perspektif Hukum dan Etika Politik Dihajar Jawa Tengah 3-1 di Laga Kedua, Banteng Jambi United Terpuruk ke Dasar Klasemen Karhutla Muaro Jambi Mengganas, PBP Dorong Pencegahan Berbasis Masyarakat Mega Wati Soekarno Putri Geram Lihat Laki-Laki Memble “Pengen Saya Tamparin Semua” KPK Jambi Gelar Aksi di Polda Jambi, Soroti Dugaan Mafia BBM, Kelangkaan Bahan Bakar dan Akan Gelar Aksi Lanjutan! Karhutla Muaro Jambi: SEKBER PSDH Dorong Evaluasi Perhutanan Sosial dan Tata Kelola Hidrologi Gambut Berbasis KHG

Jambi

Swiss-Belhotel Jambi Masuk Daftar Lelang Pemerintah, Nilai Limit Capai Rp201,8 Miliar

badge-check


					Swiss-Belhotel Jambi Masuk Daftar Lelang Pemerintah, Nilai Limit Capai Rp201,8 Miliar Perbesar

Jambi, 13 Juli 2026 – elangnusantara.com – Dunia usaha perhotelan di Provinsi Jambi tengah menjadi perhatian publik setelah aset yang menjadi lokasi operasional Swiss-Belhotel Jambi tercantum dalam daftar lelang resmi pemerintah melalui mekanisme lelang terbuka (open bidding).

Berdasarkan informasi yang diumumkan melalui penyelenggaraan lelang negara, objek yang dilelang berupa tiga bidang tanah beserta bangunan hotel yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro Nomor 1, Kelurahan Solok Sipin, Kota Jambi. Total luas lahan yang tercatat mencapai sekitar 3.675 meter persegi.

Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp201.833.239.000, sementara calon peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp45 miliar sebelum mengikuti proses penawaran. Penyelenggara lelang adalah KPKNL Jambi, sedangkan pihak penjual tercatat berasal dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI). Proses penawaran dijadwalkan berakhir pada 23 Juli 2026 pukul 11.00 WIB.

Swiss-Belhotel Jambi sendiri dikenal sebagai salah satu hotel berbintang di Kota Jambi yang selama ini menjadi lokasi penyelenggaraan berbagai kegiatan pemerintahan, bisnis, hingga agenda nasional. Hotel tersebut memiliki fasilitas lengkap, termasuk ratusan kamar dan ballroom berkapasitas besar.

Meski masuk dalam daftar lelang, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi yang menyebutkan bahwa operasional hotel akan dihentikan ataupun adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan langsung dengan proses lelang tersebut. Pengumuman lelang hanya memuat informasi mengenai objek yang dilelang, nilai limit, penyelenggara, serta pihak penjual, tanpa menjelaskan alasan hukum maupun latar belakang pelepasan aset tersebut.

Masuknya aset hotel tersebut ke dalam daftar lelang memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Namun, dalam praktik bisnis perhotelan, proses pergantian kepemilikan aset tidak selalu berujung pada penghentian operasional ataupun perubahan merek hotel. Keberlanjutan pengelolaan akan bergantung pada kebijakan pemilik baru setelah proses lelang selesai.

elangnusantara.com akan terus memantau perkembangan proses lelang ini, termasuk kemungkinan adanya penjelasan resmi dari pihak BNI, pengelola hotel, maupun instansi terkait mengenai latar belakang dan kelanjutan status aset tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kebijakan Sampah Walikota Kota Jambi Disorot, PWDPI Dorong Evaluasi dari Perspektif Hukum dan Etika Politik

14 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Dihajar Jawa Tengah 3-1 di Laga Kedua, Banteng Jambi United Terpuruk ke Dasar Klasemen

14 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Karhutla Muaro Jambi Mengganas, PBP Dorong Pencegahan Berbasis Masyarakat

14 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Mega Wati Soekarno Putri Geram Lihat Laki-Laki Memble “Pengen Saya Tamparin Semua”

14 Agustus 2026 - 04:17 WIB

KPK Jambi Gelar Aksi di Polda Jambi, Soroti Dugaan Mafia BBM, Kelangkaan Bahan Bakar dan Akan Gelar Aksi Lanjutan!

13 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Trending di Jambi