Menu

Mode Gelap
Kebijakan Sampah Walikota Kota Jambi Disorot, PWDPI Dorong Evaluasi dari Perspektif Hukum dan Etika Politik Dihajar Jawa Tengah 3-1 di Laga Kedua, Banteng Jambi United Terpuruk ke Dasar Klasemen Karhutla Muaro Jambi Mengganas, PBP Dorong Pencegahan Berbasis Masyarakat Mega Wati Soekarno Putri Geram Lihat Laki-Laki Memble “Pengen Saya Tamparin Semua” KPK Jambi Gelar Aksi di Polda Jambi, Soroti Dugaan Mafia BBM, Kelangkaan Bahan Bakar dan Akan Gelar Aksi Lanjutan! Karhutla Muaro Jambi: SEKBER PSDH Dorong Evaluasi Perhutanan Sosial dan Tata Kelola Hidrologi Gambut Berbasis KHG

Jambi

Hiswana Migas dan DPRD Jambi Dorong Penertiban Barcode MyPertamina, Dinilai Perlu Pengawasan Transparan

badge-check


					Hiswana Migas dan DPRD Jambi Dorong Penertiban Barcode MyPertamina, Dinilai Perlu Pengawasan Transparan Perbesar

Jambi, 13 Juli 2026 – elangnusantara.com – Wacana penertiban barcode MyPertamina bagi kendaraan yang menunggak pajak mendapat dukungan dari Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, yang juga menjabat sebagai Ketua Hiswana Migas Jambi. Usulan tersebut dinilai sebagai salah satu langkah untuk memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi lebih tepat sasaran.

Menurut Hafiz, keberadaan barcode MyPertamina pada kendaraan yang tidak lagi memenuhi ketentuan, termasuk yang tidak membayar pajak kendaraan, perlu dievaluasi. Ia mengusulkan agar barcode kendaraan yang terbukti menunggak pajak dapat dinonaktifkan sehingga jumlah pengguna BBM subsidi lebih terkendali.

Ia menilai selama ini petugas SPBU berada pada posisi yang sulit karena wajib melayani kendaraan yang telah terdaftar dalam sistem barcode sesuai ketentuan yang berlaku. Akibatnya, beban pengawasan di lapangan menjadi semakin besar ketika data penerima subsidi tidak diperbarui secara berkala.

Langkah tersebut, menurutnya, juga diharapkan dapat membantu menjaga kuota BBM subsidi agar benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak serta mengurangi potensi penyalahgunaan barcode.

Namun demikian, kebijakan penertiban barcode juga dinilai perlu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan memiliki dasar hukum yang jelas. Sinkronisasi data antara pemerintah daerah, Samsat, PT Pertamina Patra Niaga, serta instansi terkait menjadi faktor penting agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang masih memenuhi syarat sebagai penerima BBM bersubsidi.

Selain itu, mekanisme penonaktifan maupun pengaktifan kembali barcode juga perlu disertai prosedur yang mudah diakses masyarakat apabila kewajiban administrasi, seperti pembayaran pajak kendaraan, telah dipenuhi.

Sejumlah pengamat menilai kebijakan ini berpotensi meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memperbaiki tata kelola distribusi BBM subsidi. Namun implementasinya tetap membutuhkan sosialisasi yang luas agar tidak menimbulkan kebingungan maupun antrean di SPBU.

Ke depan, pemerintah daerah bersama Pertamina dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat menyusun mekanisme pengawasan yang lebih terintegrasi sehingga penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kebijakan Sampah Walikota Kota Jambi Disorot, PWDPI Dorong Evaluasi dari Perspektif Hukum dan Etika Politik

14 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Dihajar Jawa Tengah 3-1 di Laga Kedua, Banteng Jambi United Terpuruk ke Dasar Klasemen

14 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Karhutla Muaro Jambi Mengganas, PBP Dorong Pencegahan Berbasis Masyarakat

14 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Mega Wati Soekarno Putri Geram Lihat Laki-Laki Memble “Pengen Saya Tamparin Semua”

14 Agustus 2026 - 04:17 WIB

KPK Jambi Gelar Aksi di Polda Jambi, Soroti Dugaan Mafia BBM, Kelangkaan Bahan Bakar dan Akan Gelar Aksi Lanjutan!

13 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Trending di Jambi