Tebo, 15 Juli 2026 – elangnusantara.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan. Praktik penambangan ilegal yang berlangsung di sepanjang aliran Sungai Batanghari, khususnya di wilayah Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, disebut semakin tidak terkendali dengan jumlah rakit tambang yang diperkirakan mencapai sekitar 300 unit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PETI tersebut dinilai telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan secara masif. Selain mengubah bentang alam, aktivitas tersebut juga diduga menyebabkan pencemaran air sungai, kerusakan ekosistem, serta mengancam keberlangsungan kehidupan masyarakat yang bergantung pada Sungai Batanghari.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan secara konsisten terhadap pelaku tambang ilegal. Penegakan hukum dinilai harus menyasar tidak hanya pekerja di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun koordinator aktivitas PETI.
Persoalan PETI di Kabupaten Tebo bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum di sektor pertambangan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Aktivitas penambangan tanpa izin berisiko menimbulkan bencana ekologis, mempercepat sedimentasi sungai, serta mengancam kualitas air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Beberapa waktu terakhir, aparat kepolisian memang telah melakukan sejumlah operasi penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Tebo. Namun demikian, praktik penambangan ilegal masih terus ditemukan di sejumlah lokasi, menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum perlu dilakukan secara berkelanjutan dan menyeluruh.











