Menu

Mode Gelap
Gudang Penimbunan BBM Diduga Milik Sibarani Merajalela: Kasubdit Tipidter Polda Jambi Segera Menindaklanjuti Sekber PSDH Jambi Himbau Waspada Bencana Karhutla 2026 di Provinsi Jambi Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Panduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming Kegiatan Rutin Masyarakat Peduli Danau Sipin: Potensi Wisata Dikepung 3 Ton Sampah Setiap Hari serta Minimnya Perhatian Pemerintah Bom Waktu APBD Jambi: Belanja Pegawai Tembus 34%, Pemprov Dikejar Deadline 2027 Langgar Disiplin Jam Kerja, ASN Kota Jambi Dipecat: Wali Kota Tegas Tanpa Kompromi

Headline

Dugaan Selisih Rp46,4 Miliar, PWDPI Jambi Dorong Audit BPK dan SPI atas Pembelian Lahan PTPN IV Regional 4

badge-check


					Dugaan Selisih Rp46,4 Miliar, PWDPI Jambi Dorong Audit BPK dan SPI atas Pembelian Lahan PTPN IV Regional 4 Perbesar

Sarolangun, 10 Februari 2026 – elangnusantara.com – Dugaan selisih nilai pembelian lahan oleh PTPN IV Regional 4pada tahun 2008 di Kabupaten Sarolangun semakin menguat. Transaksi seluas 10.681.900 meter persegi atau setara ±1.068,19 hektare itu kini tidak hanya dipertanyakan dari sisi perbandingan angka, tetapi juga dari aspek pengawasan dan audit keuangan negara.

Berdasarkan data yang dihimpun, pembelian lahan dilakukan dengan harga Rp4.000.000 per hektare atau total sekitar Rp4.272.760.000. Sementara itu, apabila mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp4.750 per meter persegi, nilai lahan tersebut mencapai Rp50.739.025.000. Perbandingan ini memunculkan dugaan selisih sekitar Rp46.466.265.000.

Anggota PWDPI Jambi, Efendi Samudra, menilai perbedaan angka yang signifikan tersebut perlu diuji secara objektif melalui mekanisme audit resmi.

“Kami mendorong agar dilakukan audit oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) perusahaan serta audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk memastikan seluruh proses pembelian lahan tersebut sesuai ketentuan. Ini penting agar tidak ada spekulasi dan untuk menjaga kredibilitas BUMN,” ujarnya.

Menurut Efendi, sebagai entitas badan usaha milik negara, setiap transaksi pembelian aset dalam jumlah besar melekat pada tanggung jawab pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan internal melalui SPI semestinya mampu menelusuri kembali proses penetapan harga, keberadaan appraisal independen, serta persetujuan organ perusahaan pada saat transaksi dilakukan.

Ia juga menilai, apabila audit internal telah dilakukan, hasilnya perlu disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi. Sebaliknya, apabila belum pernah diaudit secara menyeluruh, maka pemeriksaan oleh lembaga pengawas eksternal menjadi langkah yang wajar.

“Jika seluruh prosedur telah sesuai prinsip Good Corporate Governance, audit justru akan memperkuat legitimasi perusahaan. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya.

Dorongan audit ini muncul di tengah belum adanya klarifikasi tertulis dari pihak perusahaan. Hingga berita ini diterbitkan, PTPN IV Regional 4 telah dikonfirmasi namun belum memberikan tanggapan resmi.

Redaksi elangnusantara.com tetap membuka ruang hak jawab secara proporsional dan berimbang bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mundur Buntut Kasus KontraS, Letjen TNI Yudi Dinilai Tunjukkan Tanggung Jawab Moral Pimpinan

28 Maret 2026 - 11:26 WIB

Komnas HAM Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Pembela HAM

28 Maret 2026 - 10:42 WIB

Ketum PWDPI: Pemerintah Diduga Menciptakan Calon Koruptor Lewat 23.678 Pengelola SPPG

27 Maret 2026 - 11:54 WIB

Diduga Tak Layak Operasional, Angkutan BBM PT PGMP Terbakar di Jambi, SOP Fuel Depot Pertamina Patra Niaga Jambi Dipertanyakan

26 Maret 2026 - 12:03 WIB

Kepala BAIS TNI Mundur, Imbas Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Aksi Kekerasan terhadap Aktivis

25 Maret 2026 - 15:46 WIB

Trending di Headline