Menu

Mode Gelap
Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan Satresnarkoba Polresta Jambi Sisir Pulau Pandan, Enam Orang Positif Narkoba Diamankan Komentar Warganet Jadi Cermin Kerinduan akan Sungai Batanghari Yang Pernah Jernih di Tahun 2015 Zulhas Bantah Isu Kopdes di Tengah Laut: “Gimana Nyemennya?” Heboh! 135 Kopdes Merah Putih ‘Berada’ di Laut? Ketika Data Digital Lebih Cepat daripada Verifikasi

Headline

Komnas HAM Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Pembela HAM

badge-check


					Komnas HAM Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Pembela HAM Perbesar

Jakarta, 28 Maret 2026 – elangnusantara.com

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi menetapkan aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender).

Penetapan tersebut menjadi pengakuan negara atas peran dan kontribusi Andrie dalam memperjuangkan nilai-nilai hak asasi manusia secara damai, sekaligus memberikan perlindungan hukum dalam proses yang tengah dihadapinya.

Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan bahwa status tersebut telah ditetapkan secara resmi dan dituangkan dalam surat keterangan yang diterbitkan sebelum Idulfitri 1447 Hijriah.

“Saudara AY telah secara resmi ditetapkan sebagai Pembela HAM. Status ini penting, terutama dalam konteks proses peradilan yang akan dijalani,” ujarnya kepada wartawan.

Sebelumnya, Komnas HAM menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada sejumlah kriteria yang telah dipenuhi oleh Andrie Yunus. Ia dinilai aktif dalam kerja-kerja advokasi HAM sejak masa mahasiswa hingga terlibat langsung dalam berbagai kegiatan pembelaan korban pelanggaran HAM.

Tak hanya itu, Andrie juga dianggap memiliki tingkat kerentanan tinggi akibat aktivitasnya, termasuk menjadi korban kekerasan berupa penyiraman air keras yang sempat menggemparkan publik. Kasus tersebut dinilai sebagai bentuk ancaman nyata terhadap para pembela HAM di Indonesia.

Komnas HAM juga menegaskan bahwa Andrie tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM, serta secara konsisten menjunjung nilai universal hak asasi manusia dalam setiap aktivitas advokasinya.

Seiring dengan penetapan tersebut, Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya, untuk memberikan perlindungan maksimal kepada Andrie Yunus.

Selain itu, aparat juga diminta segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpanya sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan dan menghentikan praktik intimidasi terhadap aktivis HAM.

Penetapan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak boleh abai terhadap keselamatan para pembela HAM, serta harus hadir dalam menjamin ruang aman bagi perjuangan demokrasi dan keadilan.

Kasus yang menimpa Andrie Yunus kini tidak hanya menjadi perkara kriminal semata, tetapi juga mencerminkan tantangan serius terhadap kebebasan sipil di Indonesia.

Dengan status sebagai Pembela HAM, Andrie Yunus diharapkan memperoleh perlindungan lebih kuat, sekaligus menjadi simbol perlawanan terhadap segala bentuk kekerasan dan pembungkaman terhadap aktivis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline