Sarolangun, 15 Maret 2026 – elangnusantara.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun kembali menjadi sorotan publik. Meski berbagai operasi penertiban kerap dilakukan aparat penegak hukum, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga masih terus berlangsung di sejumlah titik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber masyarakat di lapangan, muncul dugaan adanya jaringan yang mengendalikan alur distribusi emas hasil tambang ilegal tersebut. Salah satu nama yang kerap disebut oleh masyarakat adalah Uda Zainal, yang diduga berperan sebagai pengepul emas dari aktivitas PETI di wilayah Batang Asai dan sekitarnya.
Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, emas dari sejumlah titik tambang ilegal diduga dikumpulkan oleh beberapa pihak sebelum akhirnya dijual atau didistribusikan ke luar daerah. Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan jaringan yang cukup kuat.
“Di lapangan orang sudah sering mendengar nama itu disebut sebagai pengepul emas dari aktivitas PETI,” ujar salah satu sumber masyarakat.
Selain itu, sumber tersebut juga menyebut adanya dugaan perlindungan dari oknum aparat yang bertugas di wilayah Kabupaten Sarolangun. Tidak hanya itu, muncul pula informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum yang mengaku sebagai wartawan, yang oleh masyarakat sering disebut sebagai “wartawan bodrex”, yang diduga turut berada dalam lingkaran perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Istilah “wartawan bodrex” sendiri kerap digunakan masyarakat untuk menyebut oknum yang mengaku sebagai jurnalis namun diduga memanfaatkan profesi tersebut untuk melakukan tekanan atau mencari keuntungan pribadi dari suatu aktivitas.
Menanggapi informasi tersebut, aktivis Sarolangun, M. Subra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dugaan jaringan PETI tersebut hingga tuntas.
Menurut Subra, praktik tambang ilegal tidak akan pernah berhenti jika hanya para penambang kecil yang ditindak, sementara pihak yang diduga menjadi pengendali distribusi emas maupun pihak yang memberikan perlindungan tidak tersentuh hukum.
“Jika benar ada pihak yang menjadi pengepul dan diduga mengendalikan alur emas dari aktivitas PETI, maka itu harus diusut sampai tuntas. Kami akan terus mengawal persoalan ini,” tegas Subra.
Ia bahkan menegaskan bahwa masyarakat sipil akan terus mendorong aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh jaringan yang diduga terlibat.
“Kami akan kejar orang ini sampai tuntas. Jangan sampai hanya penambang kecil yang ditindak, sementara pihak yang diduga berada di belakang jaringan ini tidak tersentuh hukum,” tambahnya.
Praktik PETI di Kabupaten Sarolangun sendiri telah lama menjadi perhatian publik. Selain berpotensi merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai, aktivitas tambang ilegal juga berisiko tinggi terhadap keselamatan para penambang serta berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan sumber daya alam.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai dugaan jaringan PETI di wilayah Batang Asai tersebut.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip keberimbangan dan profesionalitas dalam kaidah jurnalistik.











