Menu

Mode Gelap
Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

Jambi

Warga Mendalo Darat & Aur Kenali Tegas Menolak Stockpile Batubara di Kawasan Padat Penduduk

badge-check


					Warga Mendalo Darat & Aur Kenali Tegas Menolak Stockpile Batubara di Kawasan Padat Penduduk Perbesar

Jambi, 29 Januari 2026 – elangnusantara.com – perwakilan masyarakat dari Desa Mendalo Darat dan Aur Kenali yang tergabung didalam Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) dengan didampingi WALHI Jambi menghadiri undangan dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Rumah Dinas Gubernur Jambi untuk mencari jalan tengah atas penolakan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pembangunan jalan khusus dan Stockpile Batubara PT. Sinar Anugrah Sukes (PT.SAS) seluas 70 Ha di wilayah padat penduduk.

Namun dari awal pertemuan ini menunjukkan minimnya komitmen Pemerintah Daerah dalam melindungi keselamatan dan hak rakyat, sangat disayangkan bahwa kebijakan dan izin yang dipersoalkan berada dalam kewenangan Pemerintah Daerah yaitu Gubernur Jambi dan Walikota Jambi tidak menghadiri pertemuan ini. Ketidakhadiran ini mempertegas sikap abai pemerintah terhadap jeritan rakyat yang selama ini terdampak langsung oleh rencana Jalan khusus dan Stockpile Batubara.

Dalam forum yang dihadiri oleh 15 anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Perwakilan PT. SAS, Pemerintah Provinsi Jambi dan Staf ahli Walikota Jambi, Pemerintah Kab. Muaro Jambi, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, dan BPR, masyarakat kemballi menegaskan penolakan total terhadap pembangunan jalan Khusus dan Stockpile Batubara diwilayah mereka.

Penolakan ini didasarkan pada ancaman nyata terhadap hak atas lingkungan hidup baik dan sehat, Lokasi jalan khusus direncanakan sangat dekat dengan rumah rakyat, sehingga berpotensi menimbulkan paparan debu batubara, peningkatan penyakit pernapasan dan kulit, serta beban biaya kesehatan yang pada akhirnya akan ditanggung negara melalui skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Selain itu kawasan tersebut memiliki banyak sekali fasilitas Umum terdapat 2 Fasilitas umum yang tidak hanya dijangkau oleh masyarakat sekitar, Intake PDAM yang merupakan sumber air bersih bagi Masyarakat Kota Jambi hanya berjarak ±100 M dari Stockpile dan terdapat Pasar Raya Aur Duri yang merupakan salah satu pasar terbesar dikota jambi dan menjadi sumber kebutuhan pokok rakyat Kota Jambi.

Direktur WALHI Jambi, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan hak atas lingkungan hidup yang sehat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan korporasi. Pembangunan jalan Khusus dan Stockpile Batubara PT.SAS ditengah kawasa pemukiman padat penduduk merupakan bentuk pengabaian serius terhadap hak asasi manusia, sekaligus kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban Konstitusionalnya untuk melindungi masyarakat.

Rencana pembangunan jalan khusus dan Stockpile Batubara PT.SAS ditengah Kawasan pemukiman padat penduduk jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 65 ayat (1) yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 67 yang mewajibkan setiap orang dan badan usaha menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Memindahkan risiko pencemaran debu, kebisingan, banjir ke wilayah hunian warga bukanlah pembangunan melainkan perusakan yang dilegalkan. WALHI Jambi menilai, pemerintah perlu melakukan audit lingkungan secara menyeluruh, evaluasi AMDAL, jika ditemukan pelanggaran maka perlu penindakan berupa pencabutan izin PT. SAS.

Narahubung: 

Oscar Anugrah- Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi : 08117492662

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan

21 Maret 2026 - 17:31 WIB

Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda

20 Maret 2026 - 05:06 WIB

DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Dukung Penanganan Sampah, Jalin Koordinasi dengan TPS 3R Jaya Abadi

14 Maret 2026 - 05:11 WIB

PMII Jambi Desak Kejelasan Hukum Kasus DAK Disdik, Soroti Nama Gubernur dalam Persidangan

12 Maret 2026 - 22:40 WIB

Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi

7 Maret 2026 - 22:27 WIB

Trending di Jambi