Jambi, 1 September 2026 – elangnusantara.com — Kisah Yogi Gilang Arya Setia, warga Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menjadi sorotan. Pria yang menjual voucher internet berbasis Starlink mulai Rp10.000 itu sebelumnya harus berhadapan dengan hukum karena didakwa menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin.
Ironisnya, kini pemerintah justru membuka ruang pembinaan agar Yogi dapat menjadi reseller Starlink secara resmi.
Yogi awalnya memasang Starlink untuk kebutuhan pribadi. Namun karena akses internet di wilayahnya terbatas, warga sekitar ikut memanfaatkan koneksi tersebut. Ia kemudian menjual voucher internet, di antaranya paket 2 GB seharga Rp10.000 dan 6 GB Rp23.000.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah menghormati proses hukum, tetapi juga melihat kebutuhan masyarakat Mentawai terhadap akses internet. Karena itu, aktivitas Yogi diarahkan agar dapat berjalan secara legal.
Kasus ini menyisakan pertanyaan sederhana: ketika negara belum sepenuhnya menghadirkan internet di daerah terpencil, mengapa warga yang berinisiatif membuka akses justru lebih dulu berhadapan dengan hukum?
Pembinaan tentu lebih konstruktif jika tetap berada dalam koridor hukum. Sebab bagi masyarakat di wilayah terpencil, internet bukan lagi kemewahan, melainkan kebutuhan.
Jangan sampai negara baru datang setelah rakyat berhasil membuka jalan sendiri.











