Jambi, 31 Agustus 2026 – elangnusantara.com — Karhutla kembali menguji keseriusan pemerintah daerah di Provinsi Jambi. Hingga akhir Agustus 2026, luas lahan yang terbakar telah mencapai 1.776,56 hektare.
Di tengah angka yang terus membesar itu, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan akan memberikan Surat Peringatan Pertama (SP 1) kepada satu kepala daerah yang dinilai lamban, pasif atau ragu dalam menangani karhutla di wilayahnya.
Namun, publik tentu berhak bertanya: apakah SP 1 cukup untuk memadamkan api yang sudah membakar ribuan hektare?
Data Satgas Karhutla Provinsi Jambi menunjukkan, kebakaran terluas terjadi di Sarolangun mencapai 473,64 hektare, disusul Batang Hari 374,50 hektare, Muaro Jambi 325 hektare dan Tanjung Jabung Barat 292,30 hektare.
Sementara itu, kepolisian menyebut telah menangani 10 perkara karhutla di Jambi. Penanganan tersebut tersebar di sejumlah kabupaten, termasuk Tanjung Jabung Barat, Tebo, Sarolangun, Merangin, Batang Hari, Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi.
Langkah Gubernur memberikan teguran kepada kepala daerah yang dianggap lamban patut diapresiasi. Sebab, karhutla bukan persoalan administratif biasa. Ketika api membakar gambut dan asap masuk ke permukiman, sekolah terganggu, masyarakat memakai masker dan aktivitas ekonomi ikut terdampak, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar angka luasan lahan.
Yang dipertaruhkan adalah keselamatan publik dan kualitas lingkungan hidup.
Tetapi pemerintah juga perlu memastikan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada siapa yang mendapat SP 1.
Publik membutuhkan jawaban yang lebih besar: mengapa kebakaran bisa terus terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apa langkah permanen untuk mencegah api kembali muncul?
Sebab, kalau setiap tahun persoalannya hanya berulang—api muncul, asap menyebar, pejabat rapat, kemudian surat peringatan diterbitkan—maka yang perlu dievaluasi bukan hanya kepala daerah yang dianggap lamban.
Karhutla tidak mengenal batas administrasi. Asap tidak berhenti di garis kabupaten. Ketika gambut terbakar, dampaknya bisa menjalar jauh melampaui lokasi titik api.
Karena itu, pemerintah daerah harus bergerak sebelum api membesar, bukan baru sibuk ketika asap sudah memenuhi ruang publik.
Gubernur sebagai Dansatgas Karhutla Provinsi Jambi juga perlu memastikan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, perusahaan pemegang konsesi dan masyarakat berjalan nyata di lapangan.
SP 1 boleh menjadi awal evaluasi. Tetapi jangan sampai menjadi akhir dari pertanggungjawaban.
Sebab bagi masyarakat yang menghirup asap, mereka tidak membutuhkan surat peringatan.
Dan bagi 1.776,56 hektare lahan yang telah terbakar, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar rapat koordinasi: mereka membutuhkan tindakan nyata, penegakan hukum dan pencegahan yang bekerja sebelum api kembali menyala.











