Menu

Mode Gelap
Perkumpulan Hijau Soroti Krisis Tata Kelola Lahan: 6806 Hotspot dan 2.335,98 Hektare Karhutla di Jambi Karhutla Riau Dipuji Menhut Raja Juli: Pangdam dan Kapolda Disebut Layak Naik Pangkat Usai Jual Internet Starlink Rp10 Ribu, Yogi Gilang Arya Setia Kini Dibina Jadi Reseller Resmi MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah: Akhirnya Kekuasaan Harus Belajar Tahan Kuping TNI Diserang di Sarolangun, Konflik Sawit Kembali Memanas: Berawal dari Dugaan Pencurian, Berujung Kericuhan 1.776 Hektare Terbakar, Satu Kepala Daerah Diancam SP 1: Karhutla Jambi Jangan Berhenti di Surat Peringatan

Headline

MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah: Akhirnya Kekuasaan Harus Belajar Tahan Kuping

badge-check


					The Constitutional Court stands in Jakarta, Indonesia, on Thursday, June 27, 2019. An Indonesian court is set to rule on an appeal against the re-election of President Joko Widodo, with tens of thousands of armed police and military personnel deployed across Jakarta to quell any outbreak of political violence. Photographer: Dimas Ardian/Bloomberg Perbesar

The Constitutional Court stands in Jakarta, Indonesia, on Thursday, June 27, 2019. An Indonesian court is set to rule on an appeal against the re-election of President Joko Widodo, with tens of thousands of armed police and military personnel deployed across Jakarta to quell any outbreak of political violence. Photographer: Dimas Ardian/Bloomberg

Jakarta, 1 September 2026 – elangnusantara.com — Kabar baik bagi rakyat yang selama ini merasa bahwa mulutnya harus lebih hati-hati daripada pejabat ketika membuat kebijakan: Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mencabut ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP.

MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sederhananya: pemerintah bukan benda keramat yang haram disentuh kritik.

Putusan ini menjadi pengingat penting bahwa dalam negara demokrasi, pemerintah bukan pemilik kebenaran absolut. Pemerintah adalah penyelenggara kekuasaan yang mandatnya berasal dari rakyat—dan karena itu, wajar jika rakyat bertanya, mengkritik, bahkan memprotes ketika kebijakan negara dianggap keliru.

Sebab kalau setiap kritik harus dibungkus dengan kalimat manis, mungkin nanti ruang publik bukan lagi tempat demokrasi, melainkan ruang tunggu humas pemerintah.

Lebih lucu lagi kalau negara menganggap dirinya perlu dilindungi dari “penghinaan”, seolah-olah sebuah lembaga negara bisa sakit hati karena komentar warga.

MK pada pokoknya menegaskan bahwa pemerintah dan lembaga negara bukanlah manusia yang mempunyai perasaan untuk merasa dipuji atau dihina. Karena itu, norma pidana yang terlalu lentur berpotensi menjadi alat untuk membungkam kritik.

Dan di sinilah persoalan besarnya.

Siapa yang menentukan sebuah kritik sudah berubah menjadi penghinaan?

Hari ini seseorang mengatakan kebijakan pemerintah buruk. Besok bisa saja disebut menghina. Hari ini aktivis membuat satire. Besok dianggap menyerang kehormatan. Hari ini wartawan menulis kritik. Besok dipanggil karena dianggap mencemarkan nama baik institusi.

Kalau tafsirnya diserahkan kepada kekuasaan tanpa batas yang jelas, maka hukum bisa berubah dari pagar demokrasi menjadi pagar betis untuk melindungi penguasa dari suara rakyat.

Padahal pejabat publik sudah mendapatkan fasilitas, jabatan, kewenangan, pengawalan, protokoler dan ruang pemberitaan yang jauh lebih besar dibandingkan rakyat biasa.

Masa masih perlu bonus berupa undang-undang untuk melindungi telinga dari kritik?

Tentu saja kebebasan berbicara bukan berarti masyarakat bebas melakukan fitnah, ancaman atau serangan pidana terhadap individu. Kritik tetap memiliki batas hukum dan etika.

Tetapi kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah bagian dari mekanisme kontrol demokrasi.

Pemerintah yang sehat semestinya tidak sibuk mencari pasal untuk membungkam pengkritik. Pemerintah justru harus sibuk memperbaiki kebijakan yang dikritik.

Karena kritik yang benar tidak selalu menyenangkan.

Kadang kritik memang pedas.

Kadang satire memang menyakitkan.

Kadang karikatur membuat pejabat tersenyum kecut.

Dan kadang satu pertanyaan sederhana dari rakyat bisa jauh lebih mengganggu daripada seribu tepuk tangan para penjilat.

Demokrasi memang tidak menjanjikan telinga pejabat selalu nyaman.

Demokrasi justru memastikan rakyat mempunyai hak untuk mengatakan ketika kekuasaan mulai berjalan terlalu jauh.

Putusan MK ini karena itu jangan hanya dibaca sebagai pembatalan dua pasal KUHP.

Ini harus dibaca sebagai pesan yang lebih besar:

Kekuasaan tidak boleh alergi terhadap kritik.

Sebab pemerintah yang hanya nyaman mendengar pujian berisiko berubah menjadi pemerintah yang tidak lagi mengetahui kenyataan di lapangan.

Dan sejarah sudah berkali-kali membuktikan, kekuasaan tidak runtuh karena rakyat terlalu banyak mengkritik.

Kekuasaan justru bisa runtuh ketika para penguasa terlalu lama hanya mendengar orang-orang yang mengatakan:

“Sudah bagus, Pak.”

Padahal di luar pagar kekuasaan, rakyat mungkin sedang berteriak:

“Belum beres, Pak!”

Maka setelah putusan MK ini, barangkali bukan rakyat yang perlu belajar menutup mulut.

Kekuasaanlah yang perlu belajar membuka telinga.

Karena dalam demokrasi, pejabat boleh punya jabatan.

Pemerintah boleh punya kewenangan.

Negara boleh punya hukum.

Tetapi rakyat tetap punya suara.

Dan suara rakyat tidak seharusnya dipenjara hanya karena terdengar tidak enak di telinga penguasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Karhutla Riau Dipuji Menhut Raja Juli: Pangdam dan Kapolda Disebut Layak Naik Pangkat

1 September 2026 - 03:19 WIB

Aktivitas Gunung Sinabung Meningkat, Warga Diminta Waspada: Jangan Tunggu Erupsi Baru Panik

31 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Konglomerat RI Kuasai Bisnis Avtur Singapura, Sasar Changi: Dari Negeri Pengimpor Modal Menjadi Pemain di Jantung Penerbangan Regional

30 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Alfamart vs Indomaret: Dua Raksasa Minimarket, Dua Konglomerat, Satu Wajah Baru Ekonomi Ritel Indonesia

30 Agustus 2026 - 16:52 WIB

PKB: Kritik Cak Imin soal NU Bukan Serangan ke HMI, Tapi Kalau Menyebut “Alumni HMI” Memangnya Sekadar Kebetulan?

30 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Trending di Headline