Jakarta, 1 September 2026 – elangnusantara.com — Kabar baik bagi rakyat yang selama ini merasa bahwa mulutnya harus lebih hati-hati daripada pejabat ketika membuat kebijakan: Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mencabut ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP.
MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sederhananya: pemerintah bukan benda keramat yang haram disentuh kritik.
Putusan ini menjadi pengingat penting bahwa dalam negara demokrasi, pemerintah bukan pemilik kebenaran absolut. Pemerintah adalah penyelenggara kekuasaan yang mandatnya berasal dari rakyat—dan karena itu, wajar jika rakyat bertanya, mengkritik, bahkan memprotes ketika kebijakan negara dianggap keliru.
Sebab kalau setiap kritik harus dibungkus dengan kalimat manis, mungkin nanti ruang publik bukan lagi tempat demokrasi, melainkan ruang tunggu humas pemerintah.
Lebih lucu lagi kalau negara menganggap dirinya perlu dilindungi dari “penghinaan”, seolah-olah sebuah lembaga negara bisa sakit hati karena komentar warga.
MK pada pokoknya menegaskan bahwa pemerintah dan lembaga negara bukanlah manusia yang mempunyai perasaan untuk merasa dipuji atau dihina. Karena itu, norma pidana yang terlalu lentur berpotensi menjadi alat untuk membungkam kritik.
Dan di sinilah persoalan besarnya.
Siapa yang menentukan sebuah kritik sudah berubah menjadi penghinaan?
Hari ini seseorang mengatakan kebijakan pemerintah buruk. Besok bisa saja disebut menghina. Hari ini aktivis membuat satire. Besok dianggap menyerang kehormatan. Hari ini wartawan menulis kritik. Besok dipanggil karena dianggap mencemarkan nama baik institusi.
Kalau tafsirnya diserahkan kepada kekuasaan tanpa batas yang jelas, maka hukum bisa berubah dari pagar demokrasi menjadi pagar betis untuk melindungi penguasa dari suara rakyat.
Padahal pejabat publik sudah mendapatkan fasilitas, jabatan, kewenangan, pengawalan, protokoler dan ruang pemberitaan yang jauh lebih besar dibandingkan rakyat biasa.
Masa masih perlu bonus berupa undang-undang untuk melindungi telinga dari kritik?
Tentu saja kebebasan berbicara bukan berarti masyarakat bebas melakukan fitnah, ancaman atau serangan pidana terhadap individu. Kritik tetap memiliki batas hukum dan etika.
Tetapi kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah bagian dari mekanisme kontrol demokrasi.
Pemerintah yang sehat semestinya tidak sibuk mencari pasal untuk membungkam pengkritik. Pemerintah justru harus sibuk memperbaiki kebijakan yang dikritik.
Karena kritik yang benar tidak selalu menyenangkan.
Kadang kritik memang pedas.
Kadang satire memang menyakitkan.
Kadang karikatur membuat pejabat tersenyum kecut.
Dan kadang satu pertanyaan sederhana dari rakyat bisa jauh lebih mengganggu daripada seribu tepuk tangan para penjilat.
Demokrasi memang tidak menjanjikan telinga pejabat selalu nyaman.
Demokrasi justru memastikan rakyat mempunyai hak untuk mengatakan ketika kekuasaan mulai berjalan terlalu jauh.
Putusan MK ini karena itu jangan hanya dibaca sebagai pembatalan dua pasal KUHP.
Ini harus dibaca sebagai pesan yang lebih besar:
Kekuasaan tidak boleh alergi terhadap kritik.
Sebab pemerintah yang hanya nyaman mendengar pujian berisiko berubah menjadi pemerintah yang tidak lagi mengetahui kenyataan di lapangan.
Dan sejarah sudah berkali-kali membuktikan, kekuasaan tidak runtuh karena rakyat terlalu banyak mengkritik.
Kekuasaan justru bisa runtuh ketika para penguasa terlalu lama hanya mendengar orang-orang yang mengatakan:
“Sudah bagus, Pak.”
Padahal di luar pagar kekuasaan, rakyat mungkin sedang berteriak:
“Belum beres, Pak!”
Maka setelah putusan MK ini, barangkali bukan rakyat yang perlu belajar menutup mulut.
Kekuasaanlah yang perlu belajar membuka telinga.
Karena dalam demokrasi, pejabat boleh punya jabatan.
Pemerintah boleh punya kewenangan.
Negara boleh punya hukum.
Tetapi rakyat tetap punya suara.
Dan suara rakyat tidak seharusnya dipenjara hanya karena terdengar tidak enak di telinga penguasa.











