Tanggapi Investigasi BAIN HAM-RI, Rangkap Jabatan Ketua RT 19, Walikota Jambi: Adukan Ke DPMPPA
Kota Jambi – 23 Mei 2025 – Wali Kota Jambi angkat suara terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Ketua RT (Pilkate) Serentak Tahun 2025 yang terjadi di RT 19 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung. Hal ini menyusul laporan dari DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi atas dugaan rangkap jabatan oleh Ketua RT terpilih.
Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 6 Tahun 2025 secara tegas mengatur larangan rangkap jabatan. Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf j, disebutkan bahwa calon Ketua RT tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya. Sementara dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h) disebutkan bahwa Ketua RT dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila menjadi anggota partai politik atau lembaga kemasyarakatan lainnya.
Hasil investigasi BAIN HAM-RI Provinsi Jambi menemukan bahwa Aswan Hidayat, Ketua RT 19 terpilih, juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi. Hal ini dinilai melanggar Perwal yang berlaku.
“LAM Kota Jambi secara hukum merupakan lembaga kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Kota Jambi,” jelas Ar. Mong, anggota BAIN HAM-RI, kepada media pada Senin (19/5/2025).
BAIN HAM-RI menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Lurah, Camat, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi agar persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Menanggapi hal ini, jurnalis elangnusantara.com mengonfirmasi langsung kepada Wali Kota Jambi. Dalam keterangannya, Wali Kota menegaskan:
“Silakan masyarakat buat pengaduan ke DPMPPA. Sesuai dengan aturan saja.”
DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi berharap pemerintah kota bertindak tegas untuk menjaga integritas pelaksanaan Pilkate dan memastikan setiap ketua RT terpilih memenuhi semua syarat yang ditentukan oleh peraturan.