Menu

Mode Gelap
Waspada El Nino dan Puncak Kemarau 2026: Sekber PSDH Jambi Serukan Sinergi Penuh Untuk Mencegah Karhutla Warga RT 05 Rawasari Geruduk Kantor Lurah: Desak Walikota Maulana Untuk Evaluasi dan Berhentikan Ketua RT! Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan

Headline

Tanggapi Investigasi BAIN HAM-RI, Rangkap Jabatan Ketua RT 19, Walikota Jambi: Adukan Ke DPMPPA

badge-check


					Tanggapi Investigasi BAIN HAM-RI, Rangkap Jabatan Ketua RT 19, Walikota Jambi: Adukan Ke DPMPPA Perbesar

Tanggapi Investigasi BAIN HAM-RI, Rangkap Jabatan Ketua RT 19, Walikota Jambi: Adukan Ke DPMPPA

Kota Jambi – 23 Mei 2025 – Wali Kota Jambi angkat suara terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Ketua RT (Pilkate) Serentak Tahun 2025 yang terjadi di RT 19 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung. Hal ini menyusul laporan dari DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi atas dugaan rangkap jabatan oleh Ketua RT terpilih.

Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 6 Tahun 2025 secara tegas mengatur larangan rangkap jabatan. Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf j, disebutkan bahwa calon Ketua RT tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya. Sementara dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h) disebutkan bahwa Ketua RT dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila menjadi anggota partai politik atau lembaga kemasyarakatan lainnya.

Hasil investigasi BAIN HAM-RI Provinsi Jambi menemukan bahwa Aswan Hidayat, Ketua RT 19 terpilih, juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi. Hal ini dinilai melanggar Perwal yang berlaku.

“LAM Kota Jambi secara hukum merupakan lembaga kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Kota Jambi,” jelas Ar. Mong, anggota BAIN HAM-RI, kepada media pada Senin (19/5/2025).

BAIN HAM-RI menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Lurah, Camat, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi agar persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Menanggapi hal ini, jurnalis elangnusantara.com mengonfirmasi langsung kepada Wali Kota Jambi. Dalam keterangannya, Wali Kota menegaskan:

“Silakan masyarakat buat pengaduan ke DPMPPA. Sesuai dengan aturan saja.”

DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi berharap pemerintah kota bertindak tegas untuk menjaga integritas pelaksanaan Pilkate dan memastikan setiap ketua RT terpilih memenuhi semua syarat yang ditentukan oleh peraturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline