Menu

Mode Gelap
Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot Polisi Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan Prediksi Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Bergerak Fluktuatif, Investor Diminta Waspada Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

Jambi

Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang

badge-check


					Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Perbesar

Jambi – elangnusantara.com 4 Oktober 2025 – Kasus dugaan pengrusakan bangunan milik Yung Yung Chandra di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, yang telah dilaporkan sejak September 2024, hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 1 Oktober 2025, diketahui perkara ini telah melewati belasan kali surat pemberitahuan, serangkaian gelar perkara, serta pemeriksaan saksi dan ahli, namun tak kunjung menghasilkan keputusan hukum yang jelas.

Dalam dokumen SP2HP, aparat mencatat adanya kerusakan serius pada tembok penahan tanah milik pelapor, yang menyebabkan retakan pada dinding ruko dan pergeseran struktur bangunan. Bukti fisik yang seharusnya menjadi dasar penyidikan justru tidak diamankan sebagaimana mestinya.

Sejak laporan pertama dibuat, Polsek Jelutung tidak pernah memasang police line di lokasi kejadian. Material yang rusak tidak disita, dan kondisi bangunan dibiarkan berubah seiring waktu. Akibatnya, barang bukti hilang dan pembuktian hukum menjadi lemah.

Pelapor, Yung Yung Chandra, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti lengkap terkait dugaan penghilangan alat bukti tersebut.

“Kami memegang semua bukti dan dokumentasi lengkap — mulai dari awal mereka menghancurkan bangunan saya, tidak adanya police line di lokasi, sampai pada fakta sekarang mereka malah menerapkan Pasal 406 yang berfokus pada barang, bukan pada bangunan seperti di Pasal 200,” tegasnya.

Lebih ironis, penyidik menerapkan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, bukan Pasal 200 KUHPyang secara tegas mengatur perusakan terhadap bangunan atau gedung. Padahal, hasil pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa kerusakan yang terjadi menyangkut struktur bangunan tetap, bukan sekadar benda biasa.

“Bangunan saya jelas rusak dan retak, bahkan pihak terlapor pernah mengakui secara lisan perbuatannya. Saya mendorong agar kasus ini segera diproses hukum, jangan bertele-tele,” ujar Yung Yung dengan nada kecewa.

Kuasa hukumnya, Mike Siregar, S.H. & Rekan, menilai penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Jelutung merupakan salah satu proses paling berlarut-larut yang pernah ia tangani.

“Ini kasus dengan jumlah SP2HP terbanyak yang pernah saya lihat. Artinya, ada yang tidak beres dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Sementara kondisi di lapangan kian memprihatinkan. Retakan bangunan terus melebar, struktur dinding semakin melemah, dan ancaman keselamatan bagi penghuni semakin nyata.

“Saya dan keluarga sangat waswas dengan kondisi ini. Ini bukan sekadar barang rusak, tapi ancaman keselamatan manusia,” tutup Yung Yung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot

9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif

6 Mei 2026 - 16:29 WIB

Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan

6 Mei 2026 - 16:09 WIB

Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

6 Mei 2026 - 09:15 WIB

GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik

28 April 2026 - 02:30 WIB

Trending di Jambi