Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Headline

Skandal Pom Mini, Serta Dugaan Pungutan Komite Rp75 Ribu Perbulan: Ada Apa dengan SMKN 5 Muaro Jambi?

badge-check


					Skandal Pom Mini, Serta Dugaan Pungutan Komite Rp75 Ribu Perbulan: Ada Apa dengan SMKN 5 Muaro Jambi? Perbesar

Muaro Jambi, 14 Juli 2025 — Dugaan penyimpangan dana pendidikan kembali mencoreng dunia pendidikan di Jambi. Kali ini, proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,8 miliar di SMKN 5 Muaro Jambi diduga sarat dengan pelanggaran administratif, teknis, dan bahkan potensi tindak pidana.

Tim investigasi dari Perkumpulan Elang Nusantara menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek yang mencakup pembangunan laboratorium, perpustakaan, aula, hingga renovasi ruang kelas. Hasil penelusuran pada Juni 2025 mengungkap:

• Tidak adanya papan informasi proyek, melanggar prinsip transparansi sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018.

• Kualitas bangunan yang buruk, dengan temuan penurunan pondasi dan retakan struktural meski baru beberapa bulan rampung — hal ini bertentangan dengan Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022.

• Bangunan terlihat dikerjakan terburu-buru, tanpa dokumentasi keterlibatan masyarakat, pengawasan independen, maupun laporan kemajuan proyek.

Namun yang paling mencengangkan, tim menemukan keberadaan satu unit pompa bensin mini (pom mini) yang dibangun di dalam lingkungan sekolah. Hingga saat ini, tidak diketahui secara jelas sumber anggaran dari pembangunan pom mini tersebut — apakah berasal dari DAK, dana BOS, komite, atau dana lain di luar mekanisme resmi.

Kepala Sekolah berdalih bahwa pom mini merupakan sarana praktik untuk jurusan Teknik Otomotif. Namun pernyataan tersebut tidak disertai dokumen pendukung kurikulum, rekomendasi instansi teknis, atau legalitas dari pihak terkait seperti Pertamina. Pom mini ini jelas bukan bagian dari standar fasilitas pendidikan yang sah, dan berpotensi melanggar aspek keselamatan, perizinan, hingga hukum pidana.

“Kita bicara soal dana publik. Ketika fasilitas komersial seperti pom mini muncul di area sekolah tanpa kejelasan legalitas dan anggaran, kita patut curiga. Ini bukan hanya soal praktik pendidikan, ini bisa jadi kedok untuk permainan anggaran,” tegas Risma Pasaribu, S.H., Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara.

Lebih jauh, tim juga mendapat laporan dari orang tua siswa bahwa Komite SMKN 5 Muaro Jambi diduga memungut uang sebesar Rp75.000 per siswa, tanpa kejelasan dasar hukum, mekanisme musyawarah, atau transparansi penggunaan dana. Pungutan ini sangat berpotensi melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang secara tegas melarang pungutan wajib kepada peserta didik tanpa dasar musyawarah dan persetujuan bersama.

Tuntutan Perkumpulan Elang Nusantara:

Kami menuntut:

• Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk menjelaskan secara terbuka sumber dana pembangunan pom mini, dasar hukumnya, serta status izinnya.

• Klarifikasi tertulis atas dugaan pungutan liar Rp75.000 dari Komite Sekolah dan keterlibatan pihak sekolah dalam hal ini.

• Audit menyeluruh terhadap kualitas bangunan yang telah dikerjakan, terutama temuan penurunan struktur dan kualitas material rendah.

• Transparansi publik atas seluruh dokumen pelaksanaan proyek DAK 2024, termasuk kontrak, RAB, dan berita acara pekerjaan.

Potensi Pelanggaran Hukum

Dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar:

• UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

• UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan;

• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

• Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Kami mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Inspektorat Daerah, dan BPK Perwakilan Jambi untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jika ditemukan unsur pidana, seluruh pihak yang terlibat — baik pelaksana proyek, komite sekolah, maupun kepala sekolah — harus dimintai pertanggungjawaban secara tegas dan transparan.

“Dana pendidikan adalah amanah. Ketika ia dipakai untuk bangunan tak layak, fasilitas ilegal, dan pungutan tak berdasar, maka kita bukan hanya menyalahgunakan anggaran, tapi mengkhianati masa depan anak-anak kita,” tutup Risma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

DPRD Jambi Dikecam Usai Gelar Pertemuan Mendadak dengan PT SAS, Warga: Kami Tidak Butuh Dialog Lagi!

3 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Aliansi Mahasiswa Pemuda Merangin Jambi: Gelar Aksi di DPP Partai Gerindra Tuntut Nonaktifkan Waka II DPRD Merangin

3 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Ketegangan Kian Memanas: Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Pertemuan DPRD dengan PT SAS

3 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Trending di Headline