Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Headline

Proyek PJU Kerinci Disulap Jadi Lahan Korupsi: Temuan 225 Dokumen Serta Barang Bukti Elektronik, Kerugian Ditaksir Rp2,7 Miliar

badge-check


					Proyek PJU Kerinci Disulap Jadi Lahan Korupsi: Temuan 225 Dokumen Serta Barang Bukti Elektronik, Kerugian Ditaksir Rp2,7 Miliar Perbesar

Kerinci – Kasus korupsi kembali mengguncang bumi Sakti Alam Kerinci. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Heri Cipta (HC) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023.

Heri tak sendirian. Enam orang lainnya turut dijerat sebagai tersangka, yakni NE (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK merangkap Kabid Lalu Lintas Dishub Kerinci), F (Direktur PT WTM), G (Direktur CV BS), J (Direktur CV AK), AN (Direktur CV TAP), dan SM (Direktur CV GAJ).

Dikutip dari laman berita kompas.com, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, mengungkapkan bahwa proyek senilai Rp5,58 miliar itu semestinya dilakukan melalui proses lelang terbuka, bukan penunjukan langsung (PL). Namun, Heri Cipta secara sengaja memecah pengadaan menjadi 41 paket kecil atau split order untuk menghindari proses lelang yang seharusnya dilakukan.

“Tersangka HC menunjuk langsung pihak pelaksana dan membagi proyek menjadi puluhan paket agar tidak terdeteksi melanggar aturan. Fakta di lapangan, pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” ungkap Sukma (3/7/2025).

Tak tanggung-tanggung, perbuatan korup ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.721.591.509,61 berdasarkan hasil perhitungan auditor.

Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 saksi dan mengamankan 225 dokumen serta barang bukti elektronik berupa handphone dan laptop. Ketujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim terus memantau perkembangan kasus ini dan akan menghadirkan laporan lanjutan termasuk dugaan aliran dana ke pihak lain. Jika Anda memiliki informasi atau dokumen pendukung, silakan hubungi redaksi kami.

Redaksi elangnusantara.com

“Karena kebenaran tak akan padam meski coba disembunyikan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

DPRD Jambi Dikecam Usai Gelar Pertemuan Mendadak dengan PT SAS, Warga: Kami Tidak Butuh Dialog Lagi!

3 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Aliansi Mahasiswa Pemuda Merangin Jambi: Gelar Aksi di DPP Partai Gerindra Tuntut Nonaktifkan Waka II DPRD Merangin

3 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Ketegangan Kian Memanas: Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Pertemuan DPRD dengan PT SAS

3 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Trending di Headline