Menu

Mode Gelap
Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Dukung Penanganan Sampah, Jalin Koordinasi dengan TPS 3R Jaya Abadi PMII Jambi Desak Kejelasan Hukum Kasus DAK Disdik, Soroti Nama Gubernur dalam Persidangan Ketua PWDPI Jambi & PMII Sarolangun Minta Pemerintah Tata Arah Kebijakan Sektor Pertambangan Rakyat Melalui Skema WPR IPR Yang Dianjurkan Negara! Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi Pengembang Terkenal di Kasang Pudak Berinisial F Diduga Menjadi Dalang Kasus Penyerobotan Tanah dan Jual Beli Ganda

Headline

Proyek PJU Kerinci Disulap Jadi Lahan Korupsi: Temuan 225 Dokumen Serta Barang Bukti Elektronik, Kerugian Ditaksir Rp2,7 Miliar

badge-check


					Proyek PJU Kerinci Disulap Jadi Lahan Korupsi: Temuan 225 Dokumen Serta Barang Bukti Elektronik, Kerugian Ditaksir Rp2,7 Miliar Perbesar

Kerinci – Kasus korupsi kembali mengguncang bumi Sakti Alam Kerinci. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Heri Cipta (HC) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023.

Heri tak sendirian. Enam orang lainnya turut dijerat sebagai tersangka, yakni NE (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK merangkap Kabid Lalu Lintas Dishub Kerinci), F (Direktur PT WTM), G (Direktur CV BS), J (Direktur CV AK), AN (Direktur CV TAP), dan SM (Direktur CV GAJ).

Dikutip dari laman berita kompas.com, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, mengungkapkan bahwa proyek senilai Rp5,58 miliar itu semestinya dilakukan melalui proses lelang terbuka, bukan penunjukan langsung (PL). Namun, Heri Cipta secara sengaja memecah pengadaan menjadi 41 paket kecil atau split order untuk menghindari proses lelang yang seharusnya dilakukan.

“Tersangka HC menunjuk langsung pihak pelaksana dan membagi proyek menjadi puluhan paket agar tidak terdeteksi melanggar aturan. Fakta di lapangan, pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” ungkap Sukma (3/7/2025).

Tak tanggung-tanggung, perbuatan korup ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.721.591.509,61 berdasarkan hasil perhitungan auditor.

Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 saksi dan mengamankan 225 dokumen serta barang bukti elektronik berupa handphone dan laptop. Ketujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim terus memantau perkembangan kasus ini dan akan menghadirkan laporan lanjutan termasuk dugaan aliran dana ke pihak lain. Jika Anda memiliki informasi atau dokumen pendukung, silakan hubungi redaksi kami.

Redaksi elangnusantara.com

“Karena kebenaran tak akan padam meski coba disembunyikan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Ketua PWDPI Jambi & PMII Sarolangun Minta Pemerintah Tata Arah Kebijakan Sektor Pertambangan Rakyat Melalui Skema WPR IPR Yang Dianjurkan Negara!

8 Maret 2026 - 09:57 WIB

Antrean Mobil Pelangsir Mengular di SPBU 24.361.13 Lingkar Barat, Diduga Ada Pembiaran dan Praktik Monopoli BBM Bersubsidi

6 Maret 2026 - 03:10 WIB

Kasus Proyek DLH Lamtim, Ketum PWDPI Dorong KPK Turun Tangan, Dugaan Kendali Perusahaan Rekanan Jadi Sorotan

5 Maret 2026 - 12:58 WIB

Dugaan Selisih Rp46,4 Miliar, PWDPI Jambi Dorong Audit BPK dan SPI atas Pembelian Lahan PTPN IV Regional 4

5 Maret 2026 - 09:12 WIB

Trending di Headline