PLTU milik PT. Permata Prima Elektrindo desa Semaran Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, diduga melakukan pencemaran di ekosistem sungai Ale, Selasa (03-06-2025). “Investigasi dari Tim Lembaga Tiga Beradik (LTB) menemukan pembuangan limbah FABA PT. Prima Elektrindo di angkut menggunakan kendaraan roda empat menuju lokasi pembuangan di lahan terbuka tanpa pembatas dengan luas berkisar 1,3 Hektar yang berjarak hanya 40 meter dari anak sungai Ale. Lokasi pembuangan ini merupakan rawa, daerah rawan banjir, yang seharusnya menjadi tempat resapan air tanah, (24-05-2025).
Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang “Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya Dan Beracun”, yaitu; Pasal 25 ayat 4 huruf b, pasal 28 ayat 1 huruf b dan e.
Atas kondisi ini sebagian masyarakat yang menjadikan sungai ale sebagai sumber penghidupan, semua tinggal cerita, ekosistem Sungai Ale sudah tercemar, bercampur dengan lumpur hitam limbah dari FABA PLTU, yang jika digunakan jelas akan membahayakan kesehatan.
Manager Advokasi LTB ‘Deri, mengatakan, Jika hal ini terus dibiarkan dan tidak ada penindakan dari pihak yang bertanggungjawab, maka sungai Tembesi yang menjadi ilir dari sungai Ale juga akan ikut tercemar, bukan hanya manusia, ekosistem sungai juga akan menjadi korban dari perusahaan tersebut.
“Pada Mei 2024, luapan dari Sungai Tembesi sampai ke lokasi Pembuangan Limbah FABA dan meninggalkan lumpur hitam, yang mengakibatkan rusaknya ekosistem di sungai Ale.
Terkait kejahatan ini, tidak ada respon dan langkah konkret dari dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sarolangun, dimana sebelumnya kami bersama masyarakat telah melaporkan kejahatan ini ke perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun, pada kegiatan Sedekah Bumi tahun 2024 yang di laksanakan di RT 06, pintu masuk untuk menuju PLTU.
“Kami menilai bahwa ‘Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sarolangun lalai dalam menjalankan tanggungjawabnya terhadap aktivitas PLTU Semaran milik PT. Permata Prima Elektrindo.
Oleh karena itu kami menutut agar PT. Permata Prima Elektrindo dapat diberi sanksi tegas dari pihak stackholder terkait, Tutup Deri.”