Menu

Mode Gelap
Muaro Jambi Dikepung 392 Titik Panas, Ancaman Karhutla Meningkat Saat Puncak Kemarau Masih Mengintai Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin Mobil Tangki Solar Industri PT TPE Terbalik di Jalur Jambi Kerinci, Penyebab Masih Diselidiki Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi Mahasiswa Disabilitas UIN STS Jambi Raih Predikat Cumlaude, Bukti Kampus Inklusif Mampu Cetak Prestasi KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

Headline

PLTU Mikik PT.Permata Prima Elektrindo Diduga Cemari Sungai di Desa Semaran Kanupaten Sarolangun

badge-check


					PLTU  Mikik PT.Permata Prima Elektrindo Diduga Cemari Sungai di Desa Semaran Kanupaten Sarolangun Perbesar

PLTU milik PT. Permata Prima Elektrindo desa Semaran Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, diduga melakukan pencemaran di ekosistem sungai Ale, Selasa (03-06-2025). “Investigasi dari Tim Lembaga Tiga Beradik (LTB) menemukan pembuangan limbah FABA PT. Prima Elektrindo di angkut menggunakan kendaraan roda empat menuju lokasi pembuangan di lahan terbuka tanpa pembatas dengan luas berkisar 1,3 Hektar yang berjarak hanya 40 meter dari anak sungai Ale. Lokasi pembuangan ini merupakan rawa, daerah rawan banjir, yang seharusnya menjadi tempat resapan air tanah, (24-05-2025).

Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang “Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya Dan Beracun”, yaitu; Pasal 25 ayat 4 huruf b, pasal 28 ayat 1 huruf b dan e.

Atas kondisi ini sebagian masyarakat yang menjadikan sungai ale sebagai sumber penghidupan, semua tinggal cerita, ekosistem Sungai Ale sudah tercemar, bercampur dengan lumpur hitam limbah dari FABA PLTU, yang jika digunakan jelas akan membahayakan kesehatan.

Manager Advokasi LTB ‘Deri, mengatakan, Jika hal ini terus dibiarkan dan tidak ada penindakan dari pihak yang bertanggungjawab, maka sungai Tembesi yang menjadi ilir dari sungai Ale juga akan ikut tercemar, bukan hanya manusia, ekosistem sungai juga akan menjadi korban dari perusahaan tersebut.

“Pada Mei 2024, luapan dari Sungai Tembesi sampai ke lokasi Pembuangan Limbah FABA dan meninggalkan lumpur hitam, yang mengakibatkan rusaknya ekosistem di sungai Ale.

Terkait kejahatan ini, tidak ada respon dan langkah konkret dari dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sarolangun, dimana sebelumnya kami bersama masyarakat telah melaporkan kejahatan ini ke perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun, pada kegiatan Sedekah Bumi tahun 2024 yang di laksanakan di RT 06, pintu masuk untuk menuju PLTU.

“Kami menilai bahwa ‘Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sarolangun lalai dalam menjalankan tanggungjawabnya terhadap aktivitas PLTU Semaran milik PT. Permata Prima Elektrindo.

Oleh karena itu kami menutut agar PT. Permata Prima Elektrindo dapat diberi sanksi tegas dari pihak stackholder terkait, Tutup Deri.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline