JAMBI , 22 Juli 2025 — Kasus Korupsi Cetak sawah Merangin 2015-2017 Merangin memasuki babak baru. Setelah bertahun-tahun mandek dan penuh kejanggalan, Perkumpulan Elang Nusantara akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, sebagai bentuk protes terhadap dugaan pembiaran terhadap dugaan aktor utama dalam kasus korupsi proyek bantuan sosial pasca cetak sawah Kabupaten Merangin tahun 2015–2017.
Dalam aksi yang direncanakan berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2025, massa dari Elang Nusantara akan membawa dokumen dan bukti lengkap dugaan keterlibatan Rumusdar, pejabat yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp1,48 miliar.
“Kami datang ke KPK bukan hanya untuk menyuarakan ketidakadilan, tapi untuk menyerahkan laporan resmi dan mendesak supervisi. Ada pejabat yang semestinya bertanggung jawab sebagai PPK, tapi lolos dari jerat hukum, sementara bawahannya telah divonis. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah,” ujar Risma pasaribu ,Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara.
Kronologi lengkap kasus dari 2015 hingga 2025, Bukti dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut keterlibatan Rumusdar, Analisis hukum posisi PPK dalam sistem pengadaan negara dan Fakta bahwa tiga staf teknis telah divonis, namun PPK tidak dijadikan tersangka.
Tuntutan Perkumpulan Elang Nusantara adalah meminta KPK mengambil alih atau melakukan supervisi penuh terhadap kasus ini dari Kejari Merangin dan Kejati Jambi.
Memanggil dan memeriksa Rumusdar sebagai pejabat PPK yang diduga kuat mengetahui dan menyetujui seluruh proses bermasalah serta Mengusut keterlibatan KPA dalam setiap fase pencairan dan penyimpangan teknis proyek.
Aksi Simbolik dan Orasi Terbuka, dalam aksi tersebut, massa akan membentangkan spanduk bertuliskan “Tangkap Rumusdar! Usut Tuntas Korupsi Pasca Cetak Sawah Jambi!”
Selain orasi terbuka, massa juga akan melakukan teatrikal “pengadilan rakyat”, menggambarkan bagaimana pelaku struktural dibiarkan bebas, sementara “kambing hitam” dari bawah divonis berat.
Kontak Media dan Untuk informasi lebih lanjut:
Risma Pasaribu – Direktur Perkumpulan Elang Nusantara WhatsApp: 0853-6147-8927