Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Headline

Perkumpulan Elang Nusantara Akan Desak KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasca Cetak Sawah Merangin 2015-2017

badge-check


					Perkumpulan Elang Nusantara Akan Desak KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasca Cetak Sawah Merangin 2015-2017 Perbesar

JAMBI , 22 Juli 2025 — Kasus Korupsi Cetak sawah Merangin 2015-2017 Merangin memasuki babak baru. Setelah bertahun-tahun mandek dan penuh kejanggalan, Perkumpulan Elang Nusantara akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, sebagai bentuk protes terhadap dugaan pembiaran terhadap dugaan aktor utama dalam kasus korupsi proyek bantuan sosial pasca cetak sawah Kabupaten Merangin tahun 2015–2017.

Dalam aksi yang direncanakan berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2025, massa dari Elang Nusantara akan membawa dokumen dan bukti lengkap dugaan keterlibatan Rumusdar, pejabat yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp1,48 miliar.

“Kami datang ke KPK bukan hanya untuk menyuarakan ketidakadilan, tapi untuk menyerahkan laporan resmi dan mendesak supervisi. Ada pejabat yang semestinya bertanggung jawab sebagai PPK, tapi lolos dari jerat hukum, sementara bawahannya telah divonis. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah,” ujar Risma pasaribu ,Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara.

Kronologi lengkap kasus dari 2015 hingga 2025, Bukti dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut keterlibatan Rumusdar, Analisis hukum posisi PPK dalam sistem pengadaan negara dan Fakta bahwa tiga staf teknis telah divonis, namun PPK tidak dijadikan tersangka.

Tuntutan Perkumpulan Elang Nusantara adalah meminta KPK mengambil alih atau melakukan supervisi penuh terhadap kasus ini dari Kejari Merangin dan Kejati Jambi.

Memanggil dan memeriksa Rumusdar sebagai pejabat PPK yang diduga kuat mengetahui dan menyetujui seluruh proses bermasalah serta Mengusut keterlibatan KPA dalam setiap fase pencairan dan penyimpangan teknis proyek.

Aksi Simbolik dan Orasi Terbuka, dalam aksi tersebut, massa akan membentangkan spanduk bertuliskan “Tangkap Rumusdar! Usut Tuntas Korupsi Pasca Cetak Sawah Jambi!”

Selain orasi terbuka, massa juga akan melakukan teatrikal “pengadilan rakyat”, menggambarkan bagaimana pelaku struktural dibiarkan bebas, sementara “kambing hitam” dari bawah divonis berat.

Kontak Media dan Untuk informasi lebih lanjut:

Risma Pasaribu – Direktur Perkumpulan Elang Nusantara WhatsApp: 0853-6147-8927

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

DPRD Jambi Dikecam Usai Gelar Pertemuan Mendadak dengan PT SAS, Warga: Kami Tidak Butuh Dialog Lagi!

3 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Aliansi Mahasiswa Pemuda Merangin Jambi: Gelar Aksi di DPP Partai Gerindra Tuntut Nonaktifkan Waka II DPRD Merangin

3 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Ketegangan Kian Memanas: Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Pertemuan DPRD dengan PT SAS

3 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Trending di Headline