Menu

Mode Gelap
Bupati Tutup Mata, Tipidter Tutup Telinga: Sarolangun Dalam Kepungan Pertambangan Emas Ilegal Diduga Indra Risyanto Suhaimi dan Harbendi Anggota BPD Menjadi Dalang Dibalik Tambang Emas Ilegal di Batang Asai HM dan HN Diduga Dalang Tambang Emas Ilegal di Merangin: Aktivitas Terang-Terangan Dipinggir Jalan Usaha Tani Desa Gelar Sutan Raja Diraja Ike Edwin Sudah Sesuai Aturan Adat Lampung Diduga Terlibat Tipikor Rp513 Juta, RSUD Raden Mattaher Dilaporkan dan Didatangi Tim Tipikor Polda Jambi Visa Kunjungan Disalahgunakan untuk Dagang: Kejaksaan Sungai Penuh Tindak WNA Tiongkok

Headline

Pemprov Jambi Temukan 8 Merek Beras Bermasalah, Satgas Pangan Sidak Pasar dan Ritel Modern

badge-check


					Pemprov Jambi Temukan 8 Merek Beras Bermasalah, Satgas Pangan Sidak Pasar dan Ritel Modern Perbesar

Jambi, elangnusantara.com – Menyikapi merebaknya isu nasional terkait dugaan beras oplosan dan penyalahgunaan label premium, Pemerintah Provinsi Jambi bergerak cepat. Pada Kamis (17/07/2025), tim gabungan yang terdiri dari Satgas Pangan Provinsi, Bareskrim Polda Jambi, dan sejumlah instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai pusat perbelanjaan dan pasar tradisional di Kota Jambi.

Sidak ini dipimpin langsung oleh Asisten II Sekda Provinsi Jambi Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Johansyah. Sejumlah titik lokasi menjadi sasaran pemeriksaan, termasuk Fresh One Mayang, Jambi Town Square (Jamtos), serta gerai-gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.

“Langkah ini kami ambil untuk memastikan beras yang beredar di pasaran Jambi memenuhi standar mutu dan takaran. Dari 26 merek beras yang diperiksa, ditemukan 8 merek yang bermasalah,” ujar Johansyah saat diwawancarai di Jamtos.

Kedelapan merek tersebut adalah Sania, Fortune, Raja Ultima, Raja Platinum, Topi Koki, Tiga Joker, Senta Ramos, dan Dua Hoki. Dugaan pelanggaran mencakup ketidaksesuaian antara isi dan label, termasuk pengemasan ulang beras curah menjadi beras premium.

Menurut Johansyah, sampel dari beras-beras tersebut telah dikirim ke UPTD Laboratorium Penjamin Mutu Disperindag Provinsi Jambi untuk dilakukan uji laboratorium. Hasil pengujian dijadwalkan akan keluar paling lambat dalam waktu 14 hari.

Selama masa penyelidikan, Pemerintah Provinsi Jambi mengimbau seluruh pelaku usaha ritel dan pasar tradisional untuk menghentikan sementara penjualan delapan merek tersebut, serta menarik produk dari rak dan mengembalikannya ke gudang masing-masing.

“Ini adalah bentuk perlindungan terhadap konsumen. Masyarakat berhak tahu apa yang mereka konsumsi. Jangan sampai beras curah dipoles dan dijual mahal dengan label premium. Itu penipuan publik dan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Langkah cepat Pemprov Jambi ini merupakan bagian dari komitmen menjaga stabilitas pangan dan hak konsumen di tengah gempuran praktik curang yang merusak integritas distribusi pangan nasional.

Satgas Pangan Provinsi bersama jajaran kepolisian akan terus memperluas pengawasan dan melakukan pemeriksaan berkala. Pemerintah juga meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan penjualan produk pangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Jangan ragu melapor. Kami ingin memastikan pangan yang sampai ke meja makan masyarakat Jambi adalah pangan yang sehat, aman, dan bermutu,” pungkas Johansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Tutup Mata, Tipidter Tutup Telinga: Sarolangun Dalam Kepungan Pertambangan Emas Ilegal

19 Juli 2025 - 16:16 WIB

Diduga Indra Risyanto Suhaimi dan Harbendi Anggota BPD Menjadi Dalang Dibalik Tambang Emas Ilegal di Batang Asai

19 Juli 2025 - 15:49 WIB

HM dan HN Diduga Dalang Tambang Emas Ilegal di Merangin: Aktivitas Terang-Terangan Dipinggir Jalan Usaha Tani Desa

19 Juli 2025 - 11:02 WIB

Gelar Sutan Raja Diraja Ike Edwin Sudah Sesuai Aturan Adat Lampung

18 Juli 2025 - 16:34 WIB

Diduga Terlibat Tipikor Rp513 Juta, RSUD Raden Mattaher Dilaporkan dan Didatangi Tim Tipikor Polda Jambi

18 Juli 2025 - 08:43 WIB

Trending di Headline