Menu

Mode Gelap
Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

Headline

Pemprov Jambi Temukan 8 Merek Beras Bermasalah, Satgas Pangan Sidak Pasar dan Ritel Modern

badge-check


					Pemprov Jambi Temukan 8 Merek Beras Bermasalah, Satgas Pangan Sidak Pasar dan Ritel Modern Perbesar

Jambi, elangnusantara.com – Menyikapi merebaknya isu nasional terkait dugaan beras oplosan dan penyalahgunaan label premium, Pemerintah Provinsi Jambi bergerak cepat. Pada Kamis (17/07/2025), tim gabungan yang terdiri dari Satgas Pangan Provinsi, Bareskrim Polda Jambi, dan sejumlah instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai pusat perbelanjaan dan pasar tradisional di Kota Jambi.

Sidak ini dipimpin langsung oleh Asisten II Sekda Provinsi Jambi Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Johansyah. Sejumlah titik lokasi menjadi sasaran pemeriksaan, termasuk Fresh One Mayang, Jambi Town Square (Jamtos), serta gerai-gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.

“Langkah ini kami ambil untuk memastikan beras yang beredar di pasaran Jambi memenuhi standar mutu dan takaran. Dari 26 merek beras yang diperiksa, ditemukan 8 merek yang bermasalah,” ujar Johansyah saat diwawancarai di Jamtos.

Kedelapan merek tersebut adalah Sania, Fortune, Raja Ultima, Raja Platinum, Topi Koki, Tiga Joker, Senta Ramos, dan Dua Hoki. Dugaan pelanggaran mencakup ketidaksesuaian antara isi dan label, termasuk pengemasan ulang beras curah menjadi beras premium.

Menurut Johansyah, sampel dari beras-beras tersebut telah dikirim ke UPTD Laboratorium Penjamin Mutu Disperindag Provinsi Jambi untuk dilakukan uji laboratorium. Hasil pengujian dijadwalkan akan keluar paling lambat dalam waktu 14 hari.

Selama masa penyelidikan, Pemerintah Provinsi Jambi mengimbau seluruh pelaku usaha ritel dan pasar tradisional untuk menghentikan sementara penjualan delapan merek tersebut, serta menarik produk dari rak dan mengembalikannya ke gudang masing-masing.

“Ini adalah bentuk perlindungan terhadap konsumen. Masyarakat berhak tahu apa yang mereka konsumsi. Jangan sampai beras curah dipoles dan dijual mahal dengan label premium. Itu penipuan publik dan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Langkah cepat Pemprov Jambi ini merupakan bagian dari komitmen menjaga stabilitas pangan dan hak konsumen di tengah gempuran praktik curang yang merusak integritas distribusi pangan nasional.

Satgas Pangan Provinsi bersama jajaran kepolisian akan terus memperluas pengawasan dan melakukan pemeriksaan berkala. Pemerintah juga meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan penjualan produk pangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Jangan ragu melapor. Kami ingin memastikan pangan yang sampai ke meja makan masyarakat Jambi adalah pangan yang sehat, aman, dan bermutu,” pungkas Johansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah

22 Maret 2026 - 12:51 WIB

Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

22 Maret 2026 - 03:32 WIB

BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS

22 Maret 2026 - 03:16 WIB

Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

19 Maret 2026 - 03:43 WIB

Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Trending di Headline