Menu

Mode Gelap
Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan Satresnarkoba Polresta Jambi Sisir Pulau Pandan, Enam Orang Positif Narkoba Diamankan Komentar Warganet Jadi Cermin Kerinduan akan Sungai Batanghari Yang Pernah Jernih di Tahun 2015

Headline

Pemprov Jambi Temukan 8 Merek Beras Bermasalah, Satgas Pangan Sidak Pasar dan Ritel Modern

badge-check


					Pemprov Jambi Temukan 8 Merek Beras Bermasalah, Satgas Pangan Sidak Pasar dan Ritel Modern Perbesar

Jambi, elangnusantara.com – Menyikapi merebaknya isu nasional terkait dugaan beras oplosan dan penyalahgunaan label premium, Pemerintah Provinsi Jambi bergerak cepat. Pada Kamis (17/07/2025), tim gabungan yang terdiri dari Satgas Pangan Provinsi, Bareskrim Polda Jambi, dan sejumlah instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai pusat perbelanjaan dan pasar tradisional di Kota Jambi.

Sidak ini dipimpin langsung oleh Asisten II Sekda Provinsi Jambi Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Johansyah. Sejumlah titik lokasi menjadi sasaran pemeriksaan, termasuk Fresh One Mayang, Jambi Town Square (Jamtos), serta gerai-gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.

“Langkah ini kami ambil untuk memastikan beras yang beredar di pasaran Jambi memenuhi standar mutu dan takaran. Dari 26 merek beras yang diperiksa, ditemukan 8 merek yang bermasalah,” ujar Johansyah saat diwawancarai di Jamtos.

Kedelapan merek tersebut adalah Sania, Fortune, Raja Ultima, Raja Platinum, Topi Koki, Tiga Joker, Senta Ramos, dan Dua Hoki. Dugaan pelanggaran mencakup ketidaksesuaian antara isi dan label, termasuk pengemasan ulang beras curah menjadi beras premium.

Menurut Johansyah, sampel dari beras-beras tersebut telah dikirim ke UPTD Laboratorium Penjamin Mutu Disperindag Provinsi Jambi untuk dilakukan uji laboratorium. Hasil pengujian dijadwalkan akan keluar paling lambat dalam waktu 14 hari.

Selama masa penyelidikan, Pemerintah Provinsi Jambi mengimbau seluruh pelaku usaha ritel dan pasar tradisional untuk menghentikan sementara penjualan delapan merek tersebut, serta menarik produk dari rak dan mengembalikannya ke gudang masing-masing.

“Ini adalah bentuk perlindungan terhadap konsumen. Masyarakat berhak tahu apa yang mereka konsumsi. Jangan sampai beras curah dipoles dan dijual mahal dengan label premium. Itu penipuan publik dan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Langkah cepat Pemprov Jambi ini merupakan bagian dari komitmen menjaga stabilitas pangan dan hak konsumen di tengah gempuran praktik curang yang merusak integritas distribusi pangan nasional.

Satgas Pangan Provinsi bersama jajaran kepolisian akan terus memperluas pengawasan dan melakukan pemeriksaan berkala. Pemerintah juga meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan penjualan produk pangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Jangan ragu melapor. Kami ingin memastikan pangan yang sampai ke meja makan masyarakat Jambi adalah pangan yang sehat, aman, dan bermutu,” pungkas Johansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline