Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Headline

Mobil Tangki PT Kerinci Toba Abadi Diduga Milik AL Masuk Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Talang Duku

badge-check


					Mobil Tangki PT Kerinci Toba Abadi Diduga  Milik AL Masuk Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Talang Duku Perbesar

Mobil Tangki PT Kerinci Toba Abadi Diduga  Milik AL Masuk Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Talang Duku

Muaro Jambi — Sebuah mobil tangki berwarna biru putih dengan logo PT Kerinci Toba Abadi tertangkap kamera tengah memasuki sebuah gudang di kawasan Jalan Pelabuhan, Talang Duku, Kecamatan Kumpeh Ulu, pada Selasa malam, 06 Mei 2025. Gudang tersebut diduga kuat merupakan lokasi penimbunan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Kejadian tersebut terekam oleh warga setempat sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam rekaman yang kini beredar luas, tampak mobil tangki masuk secara diam-diam ke dalam area gudang yang tertutup pagar seng tinggi dan dijaga ketat. Aktivitas mencurigakan ini menimbulkan kekhawatiran adanya praktik ilegal yang telah berlangsung lama tanpa pengawasan ketat dari aparat.

Menurut informasi awal dari sumber di lapangan, gudang tersebut diduga digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan BBM bersubsidi, maupun minyak hasil olahan secara ilegal.

Jika terbukti bersalah, pelaku usaha dan pihak-pihak yang terlibat dalam penimbunan serta distribusi BBM ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahundan denda hingga Rp60 miliar.

Pihak berwenang diminta segera menyelidiki keterlibatan PT Kerinci Toba Abadi dalam kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan. Aktivitas semacam ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menciptakan ketimpangan distribusi energi bagi masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

DPRD Jambi Dikecam Usai Gelar Pertemuan Mendadak dengan PT SAS, Warga: Kami Tidak Butuh Dialog Lagi!

3 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Aliansi Mahasiswa Pemuda Merangin Jambi: Gelar Aksi di DPP Partai Gerindra Tuntut Nonaktifkan Waka II DPRD Merangin

3 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Ketegangan Kian Memanas: Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Pertemuan DPRD dengan PT SAS

3 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Trending di Headline