Menu

Mode Gelap
Update Harga Emas dan Perak Hari Ini Selasa 24 Maret 2026 Naik, Cek Daftar Lengkapnya di Sini! Emas Sempat Anjlok, Berbalik Arah Usai Pernyataan Mendadak Donald Trump Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan

Headline

Mobil Tangki PT Kerinci Toba Abadi Diduga Milik AL Masuk Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Talang Duku

badge-check


					Mobil Tangki PT Kerinci Toba Abadi Diduga  Milik AL Masuk Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Talang Duku Perbesar

Mobil Tangki PT Kerinci Toba Abadi Diduga  Milik AL Masuk Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Talang Duku

Muaro Jambi — Sebuah mobil tangki berwarna biru putih dengan logo PT Kerinci Toba Abadi tertangkap kamera tengah memasuki sebuah gudang di kawasan Jalan Pelabuhan, Talang Duku, Kecamatan Kumpeh Ulu, pada Selasa malam, 06 Mei 2025. Gudang tersebut diduga kuat merupakan lokasi penimbunan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Kejadian tersebut terekam oleh warga setempat sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam rekaman yang kini beredar luas, tampak mobil tangki masuk secara diam-diam ke dalam area gudang yang tertutup pagar seng tinggi dan dijaga ketat. Aktivitas mencurigakan ini menimbulkan kekhawatiran adanya praktik ilegal yang telah berlangsung lama tanpa pengawasan ketat dari aparat.

Menurut informasi awal dari sumber di lapangan, gudang tersebut diduga digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan BBM bersubsidi, maupun minyak hasil olahan secara ilegal.

Jika terbukti bersalah, pelaku usaha dan pihak-pihak yang terlibat dalam penimbunan serta distribusi BBM ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahundan denda hingga Rp60 miliar.

Pihak berwenang diminta segera menyelidiki keterlibatan PT Kerinci Toba Abadi dalam kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan. Aktivitas semacam ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menciptakan ketimpangan distribusi energi bagi masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Update Harga Emas dan Perak Hari Ini Selasa 24 Maret 2026 Naik, Cek Daftar Lengkapnya di Sini!

24 Maret 2026 - 05:37 WIB

Emas Sempat Anjlok, Berbalik Arah Usai Pernyataan Mendadak Donald Trump

24 Maret 2026 - 05:31 WIB

Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah

22 Maret 2026 - 12:51 WIB

Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

22 Maret 2026 - 03:32 WIB

BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS

22 Maret 2026 - 03:16 WIB

Trending di Headline