Mobil Tangki PT Kerinci Toba Abadi Diduga Milik AL Masuk Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Talang Duku
Muaro Jambi — Sebuah mobil tangki berwarna biru putih dengan logo PT Kerinci Toba Abadi tertangkap kamera tengah memasuki sebuah gudang di kawasan Jalan Pelabuhan, Talang Duku, Kecamatan Kumpeh Ulu, pada Selasa malam, 06 Mei 2025. Gudang tersebut diduga kuat merupakan lokasi penimbunan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Kejadian tersebut terekam oleh warga setempat sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam rekaman yang kini beredar luas, tampak mobil tangki masuk secara diam-diam ke dalam area gudang yang tertutup pagar seng tinggi dan dijaga ketat. Aktivitas mencurigakan ini menimbulkan kekhawatiran adanya praktik ilegal yang telah berlangsung lama tanpa pengawasan ketat dari aparat.
Menurut informasi awal dari sumber di lapangan, gudang tersebut diduga digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan BBM bersubsidi, maupun minyak hasil olahan secara ilegal.
Jika terbukti bersalah, pelaku usaha dan pihak-pihak yang terlibat dalam penimbunan serta distribusi BBM ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahundan denda hingga Rp60 miliar.
Pihak berwenang diminta segera menyelidiki keterlibatan PT Kerinci Toba Abadi dalam kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan. Aktivitas semacam ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menciptakan ketimpangan distribusi energi bagi masyarakat luas.