Menu

Mode Gelap
Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot Polisi Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan Prediksi Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Bergerak Fluktuatif, Investor Diminta Waspada Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

Headline

Mobil Tangki PT Kerinci Toba Abadi Diduga Milik AL Masuk Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Talang Duku

badge-check


					Mobil Tangki PT Kerinci Toba Abadi Diduga  Milik AL Masuk Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Talang Duku Perbesar

Mobil Tangki PT Kerinci Toba Abadi Diduga  Milik AL Masuk Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Talang Duku

Muaro Jambi — Sebuah mobil tangki berwarna biru putih dengan logo PT Kerinci Toba Abadi tertangkap kamera tengah memasuki sebuah gudang di kawasan Jalan Pelabuhan, Talang Duku, Kecamatan Kumpeh Ulu, pada Selasa malam, 06 Mei 2025. Gudang tersebut diduga kuat merupakan lokasi penimbunan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Kejadian tersebut terekam oleh warga setempat sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam rekaman yang kini beredar luas, tampak mobil tangki masuk secara diam-diam ke dalam area gudang yang tertutup pagar seng tinggi dan dijaga ketat. Aktivitas mencurigakan ini menimbulkan kekhawatiran adanya praktik ilegal yang telah berlangsung lama tanpa pengawasan ketat dari aparat.

Menurut informasi awal dari sumber di lapangan, gudang tersebut diduga digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan BBM bersubsidi, maupun minyak hasil olahan secara ilegal.

Jika terbukti bersalah, pelaku usaha dan pihak-pihak yang terlibat dalam penimbunan serta distribusi BBM ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahundan denda hingga Rp60 miliar.

Pihak berwenang diminta segera menyelidiki keterlibatan PT Kerinci Toba Abadi dalam kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan. Aktivitas semacam ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menciptakan ketimpangan distribusi energi bagi masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

9 Mei 2026 - 11:28 WIB

Prediksi Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Bergerak Fluktuatif, Investor Diminta Waspada

8 Mei 2026 - 04:36 WIB

Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Tersangka Lain Ditahan, Kasus Korupsi DAK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar

4 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kerinci juara inflansi: kartu kuning untuk pemerintah kabupaten kerinci

4 Mei 2026 - 15:30 WIB

PT SMM Ditutup Paksa Warga: “Lingkungan Kami Jangan Dirusak, Turunkan Kades!”

4 Mei 2026 - 14:39 WIB

Trending di Headline