Menu

Mode Gelap
Manajemen RSUD Raden Mattaher Bungkam: Limbah Medis Menggunung, Bau Menyengat Hingga Ancam Keselamatan Pasien Masyarakat Sarolangun Tolak Lalu-lalang Tronton Batu Bara: Jalan Rusak & Mengancam Keselamatan Pengendara! Gawat! Dana Nasabah Diduga Dibobol, Keamanan Sistem BNI Cabang Jambi Dipertanyakan Diduga Wagub Lampung Pasang Badan untuk Kakak Kandung Terkait Proyek Jembatan Mangkrak Rp29 Miliar Hadiri Muswil DPW PWDPI Lampung, Ketum PWDPI Minta Perkuat Jaringan Ekonomi dan Kualitas Wartawan Ketua DPW PWDPI Lampung Richo Tambuse: Proyek Rp170 Miliar di UIN Raden Intan Lampung Diduga Dikorupsi Berjamaah

Jambi

Manajemen RSUD Raden Mattaher Bungkam: Limbah Medis Menggunung, Bau Menyengat Hingga Ancam Keselamatan Pasien

badge-check


					Manajemen RSUD Raden Mattaher Bungkam: Limbah Medis Menggunung, Bau Menyengat Hingga Ancam Keselamatan Pasien Perbesar

Jambi, 2 Februari 2026 – elangnusantara.com – Dikutip dari laman media resmi Jambiku.com, Penumpukan sampah di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi menuai sorotan serius. Limbah rumah sakit dilaporkan menggunung akibat sistem pengelolaan sampah yang diduga tidak berjalan maksimal, hingga menimbulkan bau menyengat dan kekhawatiran akan risiko kesehatan bagi pasien, tenaga medis, serta masyarakat sekitar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, penumpukan sampah tersebut bukan terjadi dalam hitungan hari. Sampah diketahui telah lebih dari sepekan tidak diangkut hingga Senin, 2 Maret 2026. Kondisi kian memprihatinkan setelah hujan mengguyur kawasan rumah sakit, menyebabkan sampah dalam keadaan lembab, membusuk, dan mengeluarkan aroma tidak sedap yang menyengat.

Sejumlah pengunjung dan warga sekitar mengeluhkan kondisi tersebut. Mereka menilai situasi ini ironis, mengingat rumah sakit seharusnya menjadi simbol kebersihan dan keselamatan, namun justru terkesan kumuh dan berpotensi menjadi sumber penyakit.

Awalnya, tumpukan sampah terlihat di beberapa titik di sekitar gedung perawatan yang kerap dilalui pasien dan pengunjung. Belakangan, sampah tersebut dipindahkan ke area belakang rumah sakit. Namun, langkah ini dinilai hanya memindahkan masalah tanpa menyelesaikan akar persoalan.

Fakta di lapangan menunjukkan sampah bercampur antara limbah medis berbahaya (Bahan Berbahaya dan Beracun/B3) dengan sampah domestik. Kondisi ini tidak hanya melanggar standar pengelolaan limbah rumah sakit, tetapi juga berpotensi memicu penularan penyakit serta mencemari lingkungan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak internal RSUD Raden Mattaher telah berulang kali mengajukan nota dinas kepada pimpinan rumah sakit guna mencari solusi atas persoalan tersebut. Namun hingga kini, belum ada keputusan konkret yang dikeluarkan oleh manajemen rumah sakit untuk menangani penumpukan sampah secara menyeluruh.

Hingga berita ini diturunkan, penyebab utama tidak terangkutnya sampah belum diketahui secara pasti. Ben Patar, selaku penanggung jawab Kesehatan Lingkungan RSUD Raden Mattaher, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons, dengan status pesan masih centang satu.

Kondisi ini memunculkan desakan publik agar manajemen RSUD Raden Mattaher segera mengambil langkah tegas dan transparan. Pasalnya, pengelolaan limbah medis merupakan aspek krusial dalam menjaga keselamatan pasien, tenaga kesehatan, serta masyarakat sekitar rumah sakit.

Kondisi ini tidak sekadar kelalaian, tetapi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

• Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah tanpa izin.

• Pasal 104: Ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar.

2. PP No. 22 Tahun 2021

• Pengelolaan limbah B3 wajib dipisahkan, disimpan, dan diangkut sesuai standar teknis.

• Pencampuran limbah medis dengan sampah domestik merupakan pelanggaran serius.

3. Permenkes No. 18 Tahun 2020

• Rumah sakit wajib mengelola limbah medis secara aman dan berkelanjutan.

• Kegagalan pengelolaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

4. Tanggung Jawab Korporasi

• Jika terbukti lalai, direksi dan penanggung jawab rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gawat! Dana Nasabah Diduga Dibobol, Keamanan Sistem BNI Cabang Jambi Dipertanyakan

1 Februari 2026 - 14:49 WIB

Diduga Wagub Lampung Pasang Badan untuk Kakak Kandung Terkait Proyek Jembatan Mangkrak Rp29 Miliar

1 Februari 2026 - 14:47 WIB

Hadiri Muswil DPW PWDPI Lampung, Ketum PWDPI Minta Perkuat Jaringan Ekonomi dan Kualitas Wartawan

1 Februari 2026 - 14:45 WIB

Ketua DPW PWDPI Lampung Richo Tambuse: Proyek Rp170 Miliar di UIN Raden Intan Lampung Diduga Dikorupsi Berjamaah

1 Februari 2026 - 14:43 WIB

Warga Mendalo Darat & Aur Kenali Tegas Menolak Stockpile Batubara di Kawasan Padat Penduduk

1 Februari 2026 - 14:40 WIB

Trending di Jambi

atm138

atm138

mpo500 slot

mpo500 link login

mpo500 link login

mpo500 login

mpo500 login

mpo500

mpo500

mpo500

situs mpo500

situs mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

situs mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

https://drinkydrinkproject.com/

https://drinkydrinkproject.com/martini/

https://clubshenonkop.com/

mpo500

mpo500

mpo500

https://theabqreviews.com/

https://theabqreviews.com/2023/03/14/padillas-mexican-kitchen/

https://solosluteva.com/

https://maackitchen.com/