Menu

Mode Gelap
Bupati Tutup Mata, Tipidter Tutup Telinga: Sarolangun Dalam Kepungan Pertambangan Emas Ilegal Diduga Indra Risyanto Suhaimi dan Harbendi Anggota BPD Menjadi Dalang Dibalik Tambang Emas Ilegal di Batang Asai HM dan HN Diduga Dalang Tambang Emas Ilegal di Merangin: Aktivitas Terang-Terangan Dipinggir Jalan Usaha Tani Desa Gelar Sutan Raja Diraja Ike Edwin Sudah Sesuai Aturan Adat Lampung Diduga Terlibat Tipikor Rp513 Juta, RSUD Raden Mattaher Dilaporkan dan Didatangi Tim Tipikor Polda Jambi Visa Kunjungan Disalahgunakan untuk Dagang: Kejaksaan Sungai Penuh Tindak WNA Tiongkok

Headline

Berkedok Koperasi, KSP Sehati Diduga Peras Rakyat dengan Bunga Tinggi dan Tarik Paksa Agunan

badge-check


					Berkedok Koperasi, KSP Sehati Diduga Peras Rakyat dengan Bunga Tinggi dan Tarik Paksa Agunan Perbesar

Jambi – Berkedok koperasi, namun beroperasi layaknya rentenir modern. Itulah sorotan utama terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sehati Makmur Abadi yang beroperasi di Provinsi Jambi. Di balik brosur-brosur manis yang tersebar di tengah masyarakat, tersimpan indikasi kuat bahwa entitas ini menjalankan praktik pembiayaan berbunga tinggi yang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai semangat koperasi sejati.

Dalam selebaran promosi yang diterima redaksi Elang Nusantara, KSP Sehati Makmur Abadi menawarkan pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta dengan skema cicilan bulanan. Namun di balik angka-angka tersebut, terselip bunga yang mencekik. Untuk pinjaman Rp1,5 juta misalnya, cicilan ditetapkan sebesar Rp350 ribu per bulan selama 6 bulan—artinya total pembayaran mencapai Rp2,1 juta. Selisih Rp600 ribu itu mencerminkan bunga hingga 80% per tahun, jauh melampaui batas yang diizinkan oleh Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023, yang menetapkan batas maksimal bunga pinjaman koperasi sebesar 24% per tahun.

Jerat Agunan dan Penarikan Sepihak

Tidak berhenti sampai di situ. Koperasi ini mensyaratkan agunan berupa BPKB kendaraan, serta dokumen pribadi lengkap seperti fotokopi KTP suami-istri, kartu keluarga, dan buku nikah. Dalam praktiknya, ketika debitur mengalami keterlambatan pembayaran, kendaraan langsung ditarik paksa di lapangan—tanpa proses pengadilan, tanpa mediasi, dan tanpa rasa keadilan.

Praktik penarikan sepihak semacam ini tidak hanya melanggar prinsip hukum perdata, tetapi berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dan 372 KUHP—yakni perampasan hak milik dan penggelapan.

Penyamaran Bisnis, Bukan Koperasi

Seorang pengamat koperasi dan hukum bisnis yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pola operasional seperti ini sudah melenceng jauh dari koridor hukum perkoperasian.

“Koperasi hanya boleh melayani anggota, bukan masyarakat umum. Kalau sasarannya orang luar dan operasinya menyerupai perusahaan leasing, itu bukan koperasi. Itu pembiayaan ilegal yang dibungkus dengan bendera koperasi,” tegasnya.

Data yang dihimpun Elang Nusantara juga belum menemukan bukti bahwa KSP Sehati Makmur Abadi menjalankan kewajiban dasar koperasi, seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT), pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), atau transparansi terhadap hak dan kewajiban anggota.

Modus Lama, Wajah Baru

Model bisnis semacam ini bukan hal baru, tapi terus berevolusi dengan kemasan yang lebih rapi dan menyesatkan. Sasaran utamanya adalah masyarakat desa, para pelaku UMKM kecil, dan pekerja sektor informal yang kesulitan mengakses pembiayaan formal.

Koperasi yang semestinya menjadi sokoguru ekonomi kerakyatan justru berubah menjadi alat pemiskinan baru. Negara dan Dinas Koperasi harus bertindak. Jika pembiaran terus terjadi, maka yang dikhianati bukan hanya hukum, tetapi juga amanah konstitusi untuk melindungi rakyat dari penindasan ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Tutup Mata, Tipidter Tutup Telinga: Sarolangun Dalam Kepungan Pertambangan Emas Ilegal

19 Juli 2025 - 16:16 WIB

Diduga Indra Risyanto Suhaimi dan Harbendi Anggota BPD Menjadi Dalang Dibalik Tambang Emas Ilegal di Batang Asai

19 Juli 2025 - 15:49 WIB

HM dan HN Diduga Dalang Tambang Emas Ilegal di Merangin: Aktivitas Terang-Terangan Dipinggir Jalan Usaha Tani Desa

19 Juli 2025 - 11:02 WIB

Gelar Sutan Raja Diraja Ike Edwin Sudah Sesuai Aturan Adat Lampung

18 Juli 2025 - 16:34 WIB

Diduga Terlibat Tipikor Rp513 Juta, RSUD Raden Mattaher Dilaporkan dan Didatangi Tim Tipikor Polda Jambi

18 Juli 2025 - 08:43 WIB

Trending di Headline