Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Headline

Berkedok Koperasi, KSP Sehati Diduga Peras Rakyat dengan Bunga Tinggi dan Tarik Paksa Agunan

badge-check


					Berkedok Koperasi, KSP Sehati Diduga Peras Rakyat dengan Bunga Tinggi dan Tarik Paksa Agunan Perbesar

Jambi – Berkedok koperasi, namun beroperasi layaknya rentenir modern. Itulah sorotan utama terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sehati Makmur Abadi yang beroperasi di Provinsi Jambi. Di balik brosur-brosur manis yang tersebar di tengah masyarakat, tersimpan indikasi kuat bahwa entitas ini menjalankan praktik pembiayaan berbunga tinggi yang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai semangat koperasi sejati.

Dalam selebaran promosi yang diterima redaksi Elang Nusantara, KSP Sehati Makmur Abadi menawarkan pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta dengan skema cicilan bulanan. Namun di balik angka-angka tersebut, terselip bunga yang mencekik. Untuk pinjaman Rp1,5 juta misalnya, cicilan ditetapkan sebesar Rp350 ribu per bulan selama 6 bulan—artinya total pembayaran mencapai Rp2,1 juta. Selisih Rp600 ribu itu mencerminkan bunga hingga 80% per tahun, jauh melampaui batas yang diizinkan oleh Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023, yang menetapkan batas maksimal bunga pinjaman koperasi sebesar 24% per tahun.

Jerat Agunan dan Penarikan Sepihak

Tidak berhenti sampai di situ. Koperasi ini mensyaratkan agunan berupa BPKB kendaraan, serta dokumen pribadi lengkap seperti fotokopi KTP suami-istri, kartu keluarga, dan buku nikah. Dalam praktiknya, ketika debitur mengalami keterlambatan pembayaran, kendaraan langsung ditarik paksa di lapangan—tanpa proses pengadilan, tanpa mediasi, dan tanpa rasa keadilan.

Praktik penarikan sepihak semacam ini tidak hanya melanggar prinsip hukum perdata, tetapi berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dan 372 KUHP—yakni perampasan hak milik dan penggelapan.

Penyamaran Bisnis, Bukan Koperasi

Seorang pengamat koperasi dan hukum bisnis yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pola operasional seperti ini sudah melenceng jauh dari koridor hukum perkoperasian.

“Koperasi hanya boleh melayani anggota, bukan masyarakat umum. Kalau sasarannya orang luar dan operasinya menyerupai perusahaan leasing, itu bukan koperasi. Itu pembiayaan ilegal yang dibungkus dengan bendera koperasi,” tegasnya.

Data yang dihimpun Elang Nusantara juga belum menemukan bukti bahwa KSP Sehati Makmur Abadi menjalankan kewajiban dasar koperasi, seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT), pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), atau transparansi terhadap hak dan kewajiban anggota.

Modus Lama, Wajah Baru

Model bisnis semacam ini bukan hal baru, tapi terus berevolusi dengan kemasan yang lebih rapi dan menyesatkan. Sasaran utamanya adalah masyarakat desa, para pelaku UMKM kecil, dan pekerja sektor informal yang kesulitan mengakses pembiayaan formal.

Koperasi yang semestinya menjadi sokoguru ekonomi kerakyatan justru berubah menjadi alat pemiskinan baru. Negara dan Dinas Koperasi harus bertindak. Jika pembiaran terus terjadi, maka yang dikhianati bukan hanya hukum, tetapi juga amanah konstitusi untuk melindungi rakyat dari penindasan ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

DPRD Jambi Dikecam Usai Gelar Pertemuan Mendadak dengan PT SAS, Warga: Kami Tidak Butuh Dialog Lagi!

3 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Aliansi Mahasiswa Pemuda Merangin Jambi: Gelar Aksi di DPP Partai Gerindra Tuntut Nonaktifkan Waka II DPRD Merangin

3 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Ketegangan Kian Memanas: Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Pertemuan DPRD dengan PT SAS

3 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Trending di Headline