Menu

Mode Gelap
Ketua PWDPI Jambi & PMII Sarolangun Minta Pemerintah Tata Arah Kebijakan Sektor Pertambangan Rakyat Melalui Skema WPR IPR Yang Dianjurkan Negara! Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi Pengembang Terkenal di Kasang Pudak Berinisial F Diduga Menjadi Dalang Kasus Penyerobotan Tanah dan Jual Beli Ganda Antrean Mobil Pelangsir Mengular di SPBU 24.361.13 Lingkar Barat, Diduga Ada Pembiaran dan Praktik Monopoli BBM Bersubsidi Kasus Proyek DLH Lamtim, Ketum PWDPI Dorong KPK Turun Tangan, Dugaan Kendali Perusahaan Rekanan Jadi Sorotan Dugaan Selisih Rp46,4 Miliar, PWDPI Jambi Dorong Audit BPK dan SPI atas Pembelian Lahan PTPN IV Regional 4

Headline

Berkedok Koperasi, KSP Sehati Diduga Peras Rakyat dengan Bunga Tinggi dan Tarik Paksa Agunan

badge-check


					Berkedok Koperasi, KSP Sehati Diduga Peras Rakyat dengan Bunga Tinggi dan Tarik Paksa Agunan Perbesar

Jambi – Berkedok koperasi, namun beroperasi layaknya rentenir modern. Itulah sorotan utama terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sehati Makmur Abadi yang beroperasi di Provinsi Jambi. Di balik brosur-brosur manis yang tersebar di tengah masyarakat, tersimpan indikasi kuat bahwa entitas ini menjalankan praktik pembiayaan berbunga tinggi yang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai semangat koperasi sejati.

Dalam selebaran promosi yang diterima redaksi Elang Nusantara, KSP Sehati Makmur Abadi menawarkan pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta dengan skema cicilan bulanan. Namun di balik angka-angka tersebut, terselip bunga yang mencekik. Untuk pinjaman Rp1,5 juta misalnya, cicilan ditetapkan sebesar Rp350 ribu per bulan selama 6 bulan—artinya total pembayaran mencapai Rp2,1 juta. Selisih Rp600 ribu itu mencerminkan bunga hingga 80% per tahun, jauh melampaui batas yang diizinkan oleh Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023, yang menetapkan batas maksimal bunga pinjaman koperasi sebesar 24% per tahun.

Jerat Agunan dan Penarikan Sepihak

Tidak berhenti sampai di situ. Koperasi ini mensyaratkan agunan berupa BPKB kendaraan, serta dokumen pribadi lengkap seperti fotokopi KTP suami-istri, kartu keluarga, dan buku nikah. Dalam praktiknya, ketika debitur mengalami keterlambatan pembayaran, kendaraan langsung ditarik paksa di lapangan—tanpa proses pengadilan, tanpa mediasi, dan tanpa rasa keadilan.

Praktik penarikan sepihak semacam ini tidak hanya melanggar prinsip hukum perdata, tetapi berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dan 372 KUHP—yakni perampasan hak milik dan penggelapan.

Penyamaran Bisnis, Bukan Koperasi

Seorang pengamat koperasi dan hukum bisnis yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pola operasional seperti ini sudah melenceng jauh dari koridor hukum perkoperasian.

“Koperasi hanya boleh melayani anggota, bukan masyarakat umum. Kalau sasarannya orang luar dan operasinya menyerupai perusahaan leasing, itu bukan koperasi. Itu pembiayaan ilegal yang dibungkus dengan bendera koperasi,” tegasnya.

Data yang dihimpun Elang Nusantara juga belum menemukan bukti bahwa KSP Sehati Makmur Abadi menjalankan kewajiban dasar koperasi, seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT), pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), atau transparansi terhadap hak dan kewajiban anggota.

Modus Lama, Wajah Baru

Model bisnis semacam ini bukan hal baru, tapi terus berevolusi dengan kemasan yang lebih rapi dan menyesatkan. Sasaran utamanya adalah masyarakat desa, para pelaku UMKM kecil, dan pekerja sektor informal yang kesulitan mengakses pembiayaan formal.

Koperasi yang semestinya menjadi sokoguru ekonomi kerakyatan justru berubah menjadi alat pemiskinan baru. Negara dan Dinas Koperasi harus bertindak. Jika pembiaran terus terjadi, maka yang dikhianati bukan hanya hukum, tetapi juga amanah konstitusi untuk melindungi rakyat dari penindasan ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua PWDPI Jambi & PMII Sarolangun Minta Pemerintah Tata Arah Kebijakan Sektor Pertambangan Rakyat Melalui Skema WPR IPR Yang Dianjurkan Negara!

8 Maret 2026 - 09:57 WIB

Antrean Mobil Pelangsir Mengular di SPBU 24.361.13 Lingkar Barat, Diduga Ada Pembiaran dan Praktik Monopoli BBM Bersubsidi

6 Maret 2026 - 03:10 WIB

Kasus Proyek DLH Lamtim, Ketum PWDPI Dorong KPK Turun Tangan, Dugaan Kendali Perusahaan Rekanan Jadi Sorotan

5 Maret 2026 - 12:58 WIB

Dugaan Selisih Rp46,4 Miliar, PWDPI Jambi Dorong Audit BPK dan SPI atas Pembelian Lahan PTPN IV Regional 4

5 Maret 2026 - 09:12 WIB

Donatur Misterius Sumbangkan 21 Kg Emas untuk Perbaikan Pipa Air Kota Osaka Jepang

22 Februari 2026 - 12:04 WIB

Trending di Headline

atm138

atm138

mpo500 slot

mpo500 link login

mpo500 link login

mpo500 login

mpo500 login

mpo500

mpo500

mpo500

situs mpo500

situs mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

situs mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

https://drinkydrinkproject.com/

https://drinkydrinkproject.com/martini/

https://clubshenonkop.com/

mpo500

mpo500

mpo500

https://theabqreviews.com/

https://theabqreviews.com/2023/03/14/padillas-mexican-kitchen/

https://solosluteva.com/

https://maackitchen.com/