Menu

Mode Gelap
Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

Headline

Proyek OPLAH Rp5,7 M Mangkrak di Kumpeh Ulu: Dibayar Lunas, Pekerjaan Belum Tuntas, CV. Auchy Wijaya Disorot

badge-check


					Proyek OPLAH Rp5,7 M Mangkrak di Kumpeh Ulu: Dibayar Lunas, Pekerjaan Belum Tuntas, CV. Auchy Wijaya Disorot Perbesar

Muaro Jambi 13 Juli 2025 – Perkumpulan Elang Nusantara menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek Optimalisasi Lahan Rawa (OPLAH) tahun anggaran 2024 yang berlokasi di Desa Pemunduran, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai lebih dari Rp5,7 miliar dan dilaksanakan oleh CV. Auchy Wijaya selaku kontraktor pelaksana.

Berdasarkan hasil investigasi tim perkumpulan elang nusantara, ditemukan bahwa sebagian pekerjaan fisik belum selesai, antara lain saluran air sepanjang kurang lebih 330 meter yang belum dikerjakan sama sekali, serta pembangunan tutup pintu air yang belum dipasang. Meski demikian, menurut keterangan masyarakat dan ketua kelompok tani, pihaknya mengatakan bahwa proyek tersebut diduga telah dibayarkan penuh dan telah melalui proses serah terima pekerjaan.

“Kami menemukan adanya surat perjanjian antara pihak kontraktor dan warga yang menyebutkan pekerjaan akan diselesaikan ‘nanti’ dengan pengawasan dinas. Ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan integritas dalam pelaksanaan proyek,” ujar Risma Pasaribu SH Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Tim Analisis Perkumpulan Elang Nusantara juga mengkritisi kemungkinan adanya manipulasi dalam pelaporan progres pekerjaan. Lembaga ini menduga tim teknis dan pengawas dari dinas terkait turut menyetujui pencairan dana sebelum seluruh pekerjaan selesai sesuai kontrak. Dugaan ini memunculkan indikasi lebih jauh mengenai potensi praktik rente proyek, mark-up anggaran, hingga kemungkinan keterlibatan oknum pejabat dalam proses pencairan.

“Kami telah mengantongi bukti surat yang menunjukkan bahwa pekerjaan belum tuntas, tetapi pembayaran sudah dilakukan. Ini bukan semata soal wanprestasi, namun berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana seperti manipulasi administrasi dan penggelapan keuangan negara,” lanjut Risma

Sebagai langkah awal, Perkumpulan Elang Nusantara dalam minggu ini akan melayangkan surat somasi hukum kepada Direktur CV. Auchy Wijaya, saudari Viara Elsa, untuk meminta klarifikasi atas dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dan potensi pelanggaran hukum. Dalam somasi yang telah disiapkan tersebut, ultimatum kepada pihak perusahaan diberi waktu tujuh hari kerja untuk memberikan klarifikasi dan bukti pertanggungjawaban teknis.

“Jika tidak ada tanggapan yang memadai, kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan melaporkannya secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Risma.

Perkumpulan Elang Nusantara mengingatkan bahwa proyek-proyek pemerintah, terutama yang berdampak pada petani lingkungan dan masyarakat, tidak boleh dijadikan ajang mencari keuntungan oleh dan untuk pihak-pihak tertentu. Mereka harus memperhatikan pentingnya akuntabilitas setiap rupiah dari dana publik yang digunakan.

“Ini bukan semata soal pembangunan fisik, tapi menyangkut keadilan bagi petani dan kehormatan negara dalam mengelola uang rakyat. Setiap volume pekerjaan yang tidak diselesaikan, setiap rupiah yang dibayarkan tanpa hasil nyata, harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika,” tutup Risma.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak CV. Auchy Wijaya dan dinas teknis terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan prinsip keberimbangan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah

22 Maret 2026 - 12:51 WIB

Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

22 Maret 2026 - 03:32 WIB

BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS

22 Maret 2026 - 03:16 WIB

Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

19 Maret 2026 - 03:43 WIB

Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Trending di Headline