Menu

Mode Gelap
Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan Satresnarkoba Polresta Jambi Sisir Pulau Pandan, Enam Orang Positif Narkoba Diamankan Komentar Warganet Jadi Cermin Kerinduan akan Sungai Batanghari Yang Pernah Jernih di Tahun 2015

Headline

Proyek OPLAH Rp5,7 M Mangkrak di Kumpeh Ulu: Dibayar Lunas, Pekerjaan Belum Tuntas, CV. Auchy Wijaya Disorot

badge-check


					Proyek OPLAH Rp5,7 M Mangkrak di Kumpeh Ulu: Dibayar Lunas, Pekerjaan Belum Tuntas, CV. Auchy Wijaya Disorot Perbesar

Muaro Jambi 13 Juli 2025 – Perkumpulan Elang Nusantara menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek Optimalisasi Lahan Rawa (OPLAH) tahun anggaran 2024 yang berlokasi di Desa Pemunduran, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai lebih dari Rp5,7 miliar dan dilaksanakan oleh CV. Auchy Wijaya selaku kontraktor pelaksana.

Berdasarkan hasil investigasi tim perkumpulan elang nusantara, ditemukan bahwa sebagian pekerjaan fisik belum selesai, antara lain saluran air sepanjang kurang lebih 330 meter yang belum dikerjakan sama sekali, serta pembangunan tutup pintu air yang belum dipasang. Meski demikian, menurut keterangan masyarakat dan ketua kelompok tani, pihaknya mengatakan bahwa proyek tersebut diduga telah dibayarkan penuh dan telah melalui proses serah terima pekerjaan.

“Kami menemukan adanya surat perjanjian antara pihak kontraktor dan warga yang menyebutkan pekerjaan akan diselesaikan ‘nanti’ dengan pengawasan dinas. Ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan integritas dalam pelaksanaan proyek,” ujar Risma Pasaribu SH Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Tim Analisis Perkumpulan Elang Nusantara juga mengkritisi kemungkinan adanya manipulasi dalam pelaporan progres pekerjaan. Lembaga ini menduga tim teknis dan pengawas dari dinas terkait turut menyetujui pencairan dana sebelum seluruh pekerjaan selesai sesuai kontrak. Dugaan ini memunculkan indikasi lebih jauh mengenai potensi praktik rente proyek, mark-up anggaran, hingga kemungkinan keterlibatan oknum pejabat dalam proses pencairan.

“Kami telah mengantongi bukti surat yang menunjukkan bahwa pekerjaan belum tuntas, tetapi pembayaran sudah dilakukan. Ini bukan semata soal wanprestasi, namun berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana seperti manipulasi administrasi dan penggelapan keuangan negara,” lanjut Risma

Sebagai langkah awal, Perkumpulan Elang Nusantara dalam minggu ini akan melayangkan surat somasi hukum kepada Direktur CV. Auchy Wijaya, saudari Viara Elsa, untuk meminta klarifikasi atas dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dan potensi pelanggaran hukum. Dalam somasi yang telah disiapkan tersebut, ultimatum kepada pihak perusahaan diberi waktu tujuh hari kerja untuk memberikan klarifikasi dan bukti pertanggungjawaban teknis.

“Jika tidak ada tanggapan yang memadai, kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan melaporkannya secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Risma.

Perkumpulan Elang Nusantara mengingatkan bahwa proyek-proyek pemerintah, terutama yang berdampak pada petani lingkungan dan masyarakat, tidak boleh dijadikan ajang mencari keuntungan oleh dan untuk pihak-pihak tertentu. Mereka harus memperhatikan pentingnya akuntabilitas setiap rupiah dari dana publik yang digunakan.

“Ini bukan semata soal pembangunan fisik, tapi menyangkut keadilan bagi petani dan kehormatan negara dalam mengelola uang rakyat. Setiap volume pekerjaan yang tidak diselesaikan, setiap rupiah yang dibayarkan tanpa hasil nyata, harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika,” tutup Risma.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak CV. Auchy Wijaya dan dinas teknis terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan prinsip keberimbangan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline