Jambi, 16 Agustus 2026 – elangnusantara.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Jambi kembali menjadi perhatian serius. Selain mengancam lingkungan dan permukiman warga, kobaran api juga dilaporkan melintasi kawasan yang terdapat jaringan pipa minyak dan gas (migas) milik PetroChina.
Di tengah situasi tersebut, Polda Jambi meningkatkan langkah penegakan hukum. Hingga pertengahan Agustus 2026, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam enam perkara karhutla yang ditangani di wilayah hukum Polda Jambi dan sejumlah polres jajaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menyebut penyidik telah mengumpulkan keterangan dan barang bukti dalam proses penanganan perkara. Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain korek api, mesin chainsaw, serta jeriken yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.
Karhutla tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis dan gangguan terhadap masyarakat. Kebakaran yang berada di sekitar infrastruktur strategis migas juga menimbulkan risiko keselamatan yang tidak bisa diabaikan.
Jaringan pipa migas membutuhkan pengamanan ekstra karena berada di kawasan yang memiliki aktivitas operasional energi. Ancaman api di sekitar jalur pipa dapat mengganggu kegiatan produksi sekaligus meningkatkan risiko terhadap pekerja dan lingkungan sekitar.
Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Aspek pencegahan, pengawasan kawasan, serta penelusuran penyebab kebakaran menjadi bagian penting untuk mencegah kejadian serupa berulang.
Berdasarkan data yang disampaikan sebelumnya, luas karhutla di Provinsi Jambi sejak Januari hingga Agustus 2026 telah mencapai sekitar 300,12 hektare, dengan ratusan titik panas terpantau di sejumlah wilayah.
Salah satu wilayah yang mendapat perhatian adalah Kabupaten Muaro Jambi. Kebakaran di kawasan Desa Persiapan Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam, bahkan sempat membakar lahan gambut dalam area puluhan hektare.
Tim gabungan dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api dikerahkan untuk melakukan pemadaman dan pendinginan. Upaya dari udara juga dilakukan menggunakan helikopter water bombing.
Karakteristik lahan gambut menjadi tantangan tersendiri karena api dapat bertahan di bawah permukaan dan kembali muncul apabila proses pendinginan tidak dilakukan secara menyeluruh.
Polda Jambi menyatakan proses hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan. Polisi sebelumnya menyebut sejumlah perkara karhutla yang ditangani berkaitan dengan masyarakat yang membuka lahan menggunakan metode pembakaran.
Penegakan hukum tersebut menjadi penting karena pembakaran lahan secara sengaja dapat membawa dampak luas, mulai dari pencemaran udara, gangguan kesehatan, kerusakan ekosistem, hingga ancaman terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat maupun pihak lainnya agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, terlebih dalam kondisi kemarau dan cuaca panas yang dapat membuat api dengan cepat menjalar.
Dengan karhutla yang bahkan mengancam kawasan infrastruktur migas, pengawasan dan pencegahan harus dilakukan lebih serius. Jangan sampai api baru menjadi perhatian setelah menimbulkan kerugian besar.
elangnusantara.com — Mengabarkan Fakta, Mengawal Kepentingan Publik.











