Jambi, 10 Juli 2025 — Proyek pembangunan Islamic Center yang berlokasi di kawasan strategis Kota Jambi kembali menjadi sorotan. Kali ini, bukan soal anggaran atau desain, melainkan persoalan keselamatan kerja yang dinilai diabaikan.
Hasil pemantauan langsung di lokasi proyek oleh tim investigasi Elang Nusantara mendapati sejumlah pekerja yang tampak melakukan pekerjaan konstruksi tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) yang memadai. Beberapa pekerja terlihat tidak memakai helm, sepatu boot, sarung tangan, hingga rompi keselamatan—padahal mereka bekerja di area dengan risiko tinggi seperti ketinggian dan pengelasan.
Padahal, standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan keharusan dalam setiap kegiatan konstruksi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 di Lingkungan Konstruksi.
“Ini kelalaian serius. Jika dibiarkan, bukan hanya membahayakan pekerja, tapi juga bisa berdampak hukum bagi kontraktor maupun pemerintah daerah selaku pengguna anggaran,” ungkap Ade Hary Purnama Silitonga seorang aktivis dan tim kajian elang nusantara.
Sorotan tajam juga datang dari kalangan aktivis hukum. Risma Pasaribu, S.H., aktivis perempuan yang kerap mengadvokasi kasus ketenagakerjaan, menilai bahwa apa yang terjadi di proyek Islamic Center tidak bisa dianggap sepele.
“Kalau ada pembiaran terhadap pelanggaran K3, ini bukan cuma persoalan teknis lapangan. Ada potensi pelanggaran hukum pidana dan administrasi negara. Kontraktor bisa dijerat pasal kelalaian yang membahayakan nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam KUHP maupun UU Ketenagakerjaan,” ujar Risma.
Ia juga menambahkan, bahwa dalam konteks proyek pemerintah, tanggung jawab tidak hanya berada di tangan pelaksana teknis, tetapi juga melekat pada pengguna anggaran.
“Jangan lupakan bahwa proyek ini dibiayai oleh uang rakyat. Maka pengawasannya harus ketat, dan segala bentuk pembiaran atau pengabaian terhadap keselamatan kerja merupakan bentuk kelalaian administratif yang bisa berujung pada pemeriksaan inspektorat, bahkan proses hukum,” tegas Risma.
Sejumlah warga di sekitar lokasi proyek turut menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak Dinas PUPR Provinsi Jambi. “Kalau begini caranya, siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi kecelakaan kerja?” ucap warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kontraktor pelaksana maupun pemerintah provinsi. Tim investigasi Elang Nusantara menyatakan akan menyampaikan laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi dan meminta agar dilakukan audit keselamatan kerja terhadap proyek tersebut.
Pembangunan Islamic Center sejatinya merupakan proyek monumental yang membawa harapan besar bagi masyarakat Jambi. Namun jika proses pelaksanaannya abai terhadap hak dan keselamatan para pekerja, proyek ini bisa berubah menjadi simbol kelalaian dan potensi pelanggaran hukum yang serius.